SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika Diana Dayme mengungkapkan
bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Mimika mencatat sekitar 30 laporan dugaan
pelanggaran Pemilu 2024 yang berkaitan dengan rekapitulasi perolehan suara.
"Sampai hari ini untuk laporan terkait rekapitulasi
sudah mencapai kurang lebih tiga puluhan. Batas akhir untuk laporan terkait
rekapitulasi ini tanggal 21 April 2024," ungkap Diana, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan, untuk penanganan semua pengaduan tersebut
membutuhkan waktu sehingga tidak dapat langsung ditindaklanjuti saat
laporan-laporan tersebut diterima.
Menurutnya, yang dilakukan setelah menerima laporan dari
peserta Pemilu adalah melakukan pengkajian, menyandingkan dengan bukti-bukti
yang dilampirkan oleh pelapor dan data yang dimiliki Bawaslu. Dalam hal ini
ketika Bawaslu tidak memiliki bukti yang sama, maka akan dikoordinasikan ke KPU
untuk menyesuaikan C HASIL SALINAN dari masing-masing PPD.
"Kita butuh waktu untuk penanganannya, tidak
serta-merta saat laporan itu masuk langsung kami tindaklanjuti, tapi harus
dikaji dan disandingkan bukti-bukti dari pelapor dan data yang dimiliki
Bawaslu," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk laporan peserta Pemilu terkait hasil
perolehan suara, tidak lagi dapat ditangani di Bawaslu Kabupaten, namun
dipersilahkan mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Intinya kami tidak tinggal diam setelah menerima
setiap laporan, tetapi semuanya harus dikaji," tegasnya.
Adapun sebelumnya sekelompok warga yang merupakan pendukung
salah satu Caleg DPRD Mimika dari Dapil 2 melakukan aksi demonstrasi lantaran
menduga adanya manipulasi data sehingga perolehan suara Caleg yang mereka
dukung menjadi berkurang saat rekapitulasi di tingkat Distrik.
"Untuk massa yang datang hari ini sudah diarahkan untuk
membuat gugatan ke MK," tutupnya.
Seperti diketahui dalam pasal 26 ayat (1) Perbawaslu RI
Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas
Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan
dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy