SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Putu Mahendra mengimbau masyarakat Timika untuk mengurus sendiri gugatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tidak melalui calo (perantara).

“Kami mengimbau dan mengharapkan masyarakat bisa datang sendiri untuk melaporkan permasalahannya, hindari calo,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2024).

Putu menegaskan, selama ini di PN Timika tidak memiliki calo dalam bentuk apapun sehingga ketika ada yang mengatasnamakan Pengadilan itu tidak benar.

"Kami tidak pernah punya calo, jadi kalau ada yang membawa nama kami, sebaiknya ditelusuri dengan baik dan jangan mudah percaya karena hanya tidak mau mengantri masyarakat mengambil jalan pintas. Sebaiknya masyarakat lebih teliti sehingga tidak menjadi korban dari ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Menurutnya, selama ini PN Timika telah memberikan pelayanan yang sangat mudah melalui media sosial jadi semua informasi bisa diupdate pada media sosial PN Timika.

"Pelayanan di PN sangat transparan bisa lihat di beberapa website kami, sehingga masyrakat yang mau melihat perkara atau pengurusan yang berkaitan dengan pengadilan lebih mudah,” ungkapnya.

Saat ditanya di Timika apakah ada kasus calo, dirinya menyebutkan sampai saat ini belum ditemukan, namun imbauannya tersebut sebagai pengingat bagi masyarakat sebelum hal-hal yang merugikan terjadi.

“Apabila ketahuan yang melakukan praktik calo dari pegawai PN, maka jelas akan ada sanksi tegas dari Mahkamah Agung, seperti penundaan gaji satu tahun, penundaan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat, namun semuanya akan ada tahapan yang dilakukan seperti ditelusuri kasusnya,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy