SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Timika,
Putu Mahendra mengimbau masyarakat Timika untuk mengurus sendiri gugatan melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tidak melalui calo (perantara).
“Kami mengimbau dan mengharapkan masyarakat
bisa datang sendiri untuk melaporkan permasalahannya, hindari calo,” ujarnya
saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2024).
Putu menegaskan, selama ini di PN Timika tidak
memiliki calo dalam bentuk apapun sehingga ketika ada yang mengatasnamakan Pengadilan
itu tidak benar.
"Kami tidak pernah punya calo, jadi kalau
ada yang membawa nama kami, sebaiknya ditelusuri dengan baik dan jangan mudah
percaya karena hanya tidak mau mengantri masyarakat mengambil jalan pintas. Sebaiknya
masyarakat lebih teliti sehingga tidak menjadi korban dari ulah orang-orang
yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Menurutnya, selama ini PN Timika telah memberikan
pelayanan yang sangat mudah melalui media sosial jadi semua informasi bisa diupdate
pada media sosial PN Timika.
"Pelayanan di PN sangat transparan bisa
lihat di beberapa website kami, sehingga masyrakat yang mau melihat perkara
atau pengurusan yang berkaitan dengan pengadilan lebih mudah,” ungkapnya.
Saat ditanya di Timika apakah ada kasus calo,
dirinya menyebutkan sampai saat ini belum ditemukan, namun imbauannya tersebut
sebagai pengingat bagi masyarakat sebelum hal-hal yang merugikan terjadi.
“Apabila ketahuan yang melakukan praktik calo
dari pegawai PN, maka jelas akan ada sanksi tegas dari Mahkamah Agung, seperti
penundaan gaji satu tahun, penundaan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat,
namun semuanya akan ada tahapan yang dilakukan seperti ditelusuri kasusnya,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy