SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pelantikan 35 anggota DPRD
Mimika terpilih periode 2024-2029 menunggu domain dari pemerintah Pj Gubernur
Provinsi Papua Tengah. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma. Dijelaskan,
bahwa pasca ditetapkan atas hasil Pemilu, urusan pelantikan bukan lagi
kewenangan KPU.
"Untuk pelantikan itu bukan lagi kewenangan kami, itu
menjadi urusan pemerintahan dalam hal ini disesuaikan domain Pemprov,"
kata Hironimus, Rabu (29/5/2024).
Dikatakan, pelantikan anggota DPRD 2024-2029 akan tetap
disesuaikan dengan masa jabatan anggota DPRD 2019-2024.
"Kemungkinan di Oktober, karena harus sesuai dengan
masa jabatan anggota DPRD yang periode 2019-2024," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Hironimus juga mengaku sangat
mengapresiasi usulan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Dimana, beberapa waktu
lalu, Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak berharap, agar yang menjadi
Bupati dan Wakil Bupati di Mimika ialah merupakan OAP khususnya anak Amungme
dan Kamoro.
Menurut Hironimus, usulan tersebut sangat baik, akan tetapi perlu diketahui, bahwa KPU tidak berkewenangan untuk memberi rekomendasi mengusulkan nama calon.
"Hingga saat ini juga belum ada regulasi dari pusat yang menentukan, bahwa yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati itu harus anak asli. Yang perlu digaris bawahi KPU tidak punya kewenangan untuk merekomendasikan calon," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi