SALAM PAPUA (TIMIKA) - Guna membahas tuntutan atas lahan Lapangan Terbang (Lapter) di Kapiraya, Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya lakukan pertemuan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dishub, di Jalan C Heattubun Timika, Senin (6/5/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Udara pada Dishub Kabupaten Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST MSi mengatakan, dalam pertemuan tersebut membahas lima tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dishub Mimika.

“Jadi kami tadi membahas, 5 tuntutan yang dilayangkan Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya kepada kami. Tuntutan ini akan kami bahas dan koordinasi kembali kepada pimpinan kami,” ujarnya usai rapat koordinasi.

Dalam tuntutan tersebut yaitu, pertama; Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya minta dilibatkan saat adanya pekerjaan Pemkab di area Bandara Kapiraya. Kedua, permintaan penggantian nama bandara, ketiga, klarifikasi adanya penerbangan dari Nabire dan Deiyai. Keempat, klarifikasi atas surat-surat pelepasan yang menurut Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya tidak sah.

“Untuk penggantian nama, kami akan koordinasikan kembali, karena nama telah terdaftar dan penggantian nama tidak bisa diurus dengan cepat, ada proses yang harus dilakukan. Kemudian masyarakat meminta semua klarifikasi di jawab pada 6 Juni,” jelasnya.

Menurutnya, untuk surat-surat pelepasan yang dinyatakan tidak sah oleh Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan, sebab surat pelepasan telah diterima dari tahun 2005. Sama halnya dengan penerbangan dari daerah lain, pihaknya akan koordinasi bersama pihak UPBU Timika.

“Saya rasa surat pelepasan ini sudah jelas, namun memang akan saya konfirmasi lagi ke pimpinan. Namun kalau memang Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya merasa surat tidak sah, maka bisa menuntut melalu jalur hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, salah satu pemilik Hak Ulayat Bandara Printis Kapiraya di Tuapa, Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Yeremias Imbiri Iri mengatakan, pihaknya akan menunggu klarifikasi selama satu bulan ke depan. Namun jelas dirinya akan terus memantau progres perkembangan kasus ini setiap minggu.

“Saya jelas akan memantau, jangan kami tunggu 1 bulan namun tidak mendapatkan hasil. Kalau bicara surat tanah itu yang tanda tangan sudah meninggal. Tapi masih ada pejabat distrik yang nantinya pihak Dishub Mimika lakukan koordinasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tenggang waktu yang diberikan tidak dijawabz maka Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya akan langsung menurup aktivitas di Bandara Perintis Kapiraya.

“Satu bulan jawaban-nya dibayar atau tidak kami menunggu mulai 06 Mei-06 Juni 2024. Jika tidak ada jawaban, kami akan langsung menutup aktivitas di bandara,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi