SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Guna membahas tuntutan atas lahan
Lapangan Terbang (Lapter) di Kapiraya, Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis
Kapiraya lakukan pertemuan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, yang
dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dishub, di Jalan C Heattubun Timika, Senin
(6/5/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Udara pada Dishub Kabupaten
Mimika, Elcardobes Sapakoly, ST MSi mengatakan, dalam pertemuan tersebut
membahas lima tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika melalui Dishub Mimika.
“Jadi kami tadi membahas, 5 tuntutan yang
dilayangkan Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya kepada kami. Tuntutan
ini akan kami bahas dan koordinasi kembali kepada pimpinan kami,” ujarnya usai
rapat koordinasi.
Dalam tuntutan tersebut yaitu, pertama;
Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya minta dilibatkan saat adanya
pekerjaan Pemkab di area Bandara Kapiraya. Kedua, permintaan penggantian nama
bandara, ketiga, klarifikasi adanya penerbangan dari Nabire dan Deiyai.
Keempat, klarifikasi atas surat-surat pelepasan yang menurut Pemilik Hak Ulayat
Bandara Perintis Kapiraya tidak sah.
“Untuk penggantian nama, kami akan
koordinasikan kembali, karena nama telah terdaftar dan penggantian nama tidak
bisa diurus dengan cepat, ada proses yang harus dilakukan. Kemudian masyarakat
meminta semua klarifikasi di jawab pada 6 Juni,” jelasnya.
Menurutnya, untuk surat-surat pelepasan yang
dinyatakan tidak sah oleh Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya,
pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan, sebab surat pelepasan telah
diterima dari tahun 2005. Sama halnya dengan penerbangan dari daerah lain,
pihaknya akan koordinasi bersama pihak UPBU Timika.
“Saya rasa surat pelepasan ini sudah jelas,
namun memang akan saya konfirmasi lagi ke pimpinan. Namun kalau memang Pemilik
Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya merasa surat tidak sah, maka bisa menuntut
melalu jalur hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya, salah satu pemilik Hak Ulayat
Bandara Printis Kapiraya di Tuapa, Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah,
Yeremias Imbiri Iri mengatakan, pihaknya akan menunggu klarifikasi selama satu
bulan ke depan. Namun jelas dirinya akan terus memantau progres perkembangan
kasus ini setiap minggu.
“Saya jelas akan memantau, jangan kami tunggu
1 bulan namun tidak mendapatkan hasil. Kalau bicara surat tanah itu yang tanda
tangan sudah meninggal. Tapi masih ada pejabat distrik yang nantinya pihak
Dishub Mimika lakukan koordinasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila tenggang waktu yang
diberikan tidak dijawabz maka Pemilik Hak Ulayat Bandara Perintis Kapiraya akan
langsung menurup aktivitas di Bandara Perintis Kapiraya.
“Satu bulan jawaban-nya dibayar atau tidak
kami menunggu mulai 06 Mei-06 Juni 2024. Jika tidak ada jawaban, kami akan
langsung menutup aktivitas di bandara,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi