SALAM PAPUA (TIMIKA)- Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika terus berkomitmen dan bekerja keras menekan
peredaran narkoba di Kabupaten Mimika.
Kali ini, tepatnya sekira pukul 00.10 WIT dini hari, Jumat
(31/5/2025) KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya berhasil
meringkus tiga pelaku pengedar ganja berinisial RS, VA dan AIS di salah satu
kos-kosan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya belakang Lapangan Futsal
Jayanti Timika.
Iptu Rumthe mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang
pengedar ganja ini berlangsung alot, karena ketiganya sempat berkelit dan
berdalih tidak memiliki ganja. Namun, secepat kilat Iptu Rumthe dan anggotanya
berhasil menggeledah dan menemukan ganja di dalam kamar salah seorang pengedar
serta di halaman kos yang sengaja dibuang para pelaku.
Tiga pengedar barang haram ini masing-masing berinisial RS,
VA dan AIS. Penangkapan ini disaksikan ketua RT setempat. Sementara Kasat
Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membernarkan adanya penangkapan
tersebut didasari informasi warga yang curiga akan adanya transaksi.
"Benar ada penangkapan atas informasi warga yang curiga
selalu ada transaksi di lokasi itu," ujar AKP Andi.
Tim berhasil temukan barang bukti ganja milik ketiga pelaku,
masing-masing dari tangan RS sebanyak 3 paket, dari tangan VA sebanyak 6 paket
dan pelaku A.I.S satu paket.
"Tiga pelaku sudah diamankan di Mile 32 beserta barang
bukti," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi