SALAM PAPUA (TIMIKA)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika terus berkomitmen dan bekerja keras menekan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika.  

Kali ini, tepatnya sekira pukul 00.10 WIT dini hari, Jumat (31/5/2025) KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya berhasil meringkus tiga pelaku pengedar ganja berinisial RS, VA dan AIS di salah satu kos-kosan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya belakang Lapangan Futsal Jayanti Timika.

Iptu Rumthe mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang pengedar ganja ini berlangsung alot, karena ketiganya sempat berkelit dan berdalih tidak memiliki ganja. Namun, secepat kilat Iptu Rumthe dan anggotanya berhasil menggeledah dan menemukan ganja di dalam kamar salah seorang pengedar serta di halaman kos yang sengaja dibuang para pelaku.

Tiga pengedar barang haram ini masing-masing berinisial RS, VA dan AIS. Penangkapan ini disaksikan ketua RT setempat. Sementara Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membernarkan adanya penangkapan tersebut didasari informasi warga yang curiga akan adanya transaksi.

"Benar ada penangkapan atas informasi warga yang curiga selalu ada transaksi di lokasi itu," ujar AKP Andi.

Tim berhasil temukan barang bukti ganja milik ketiga pelaku, masing-masing dari tangan RS sebanyak 3 paket, dari tangan VA sebanyak 6 paket dan pelaku A.I.S satu paket.

"Tiga pelaku sudah diamankan di Mile 32 beserta barang bukti," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi