SALAM
PAPUA (TIMIKA) - AES (32) oknum sipir di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diamankan anggota Satreskrim Polres
Mimika, setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga binaan Lapas
Kelas IIB Timika atas nama Owen Meturan (28), 11 Mei 2024 dini hari lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq
sampaikan, bahwa oknum sipir tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan
di Jalur 3 Jalan Pendidikan Timika, Sabtu (11/5/2024).
"Pelaku sudah kita amankan tadi malam di
Jalur 3, Jalan Pendidikan dan saat ini sudah ditahan di Polres Mimika di Mile
32," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Minggu
(12/5/2024).
Sebelumnya, Rony Leisubun yang merupakan
keluarga korban mengaku, bahwa korban dianiaya oleh oknum sipir yang dalam
kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras).
"Saya keluarga korban. Saya dapat
informasi Sabtu pagi, bahwa Owen dianiaya sipir dan telah dilarikan ke RSMM
Caritas. Pelaku itu merupakan petugas atau sipir di Lapas," Rony
Leisubun saat dihubungi salampapua.com via telepon.
Kejadian ini juga dibenarkan oleh Kalapas
Timika, Marten Bake Palinoan, tetapi Marten mengaku belum mengetahui
kronologisnya.
"Memang betul kejadian itu, tapi saya
belum tahu pasti kronologisnya seperti apa dan apa motif oknum petugas itu
melakukan penganiayaan," ungkap Marten.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi