SALAM PAPUA (TIMIKA) - AES (32) oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diamankan anggota Satreskrim Polres Mimika, setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Timika atas nama Owen Meturan (28), 11 Mei 2024 dini hari lalu.

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq sampaikan, bahwa oknum sipir tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan di Jalur 3 Jalan Pendidikan Timika, Sabtu (11/5/2024).

"Pelaku sudah kita amankan tadi malam di Jalur 3, Jalan Pendidikan dan saat ini sudah ditahan di Polres Mimika di Mile 32," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Minggu (12/5/2024).

Sebelumnya, Rony Leisubun yang merupakan keluarga korban mengaku, bahwa korban dianiaya oleh oknum sipir yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras).

"Saya keluarga korban. Saya dapat informasi Sabtu pagi, bahwa Owen dianiaya sipir dan telah dilarikan ke RSMM Caritas. Pelaku itu merupakan petugas atau sipir di Lapas,"  Rony Leisubun saat dihubungi salampapua.com via telepon.

Kejadian ini juga dibenarkan oleh Kalapas Timika, Marten Bake Palinoan, tetapi Marten mengaku belum mengetahui kronologisnya.

"Memang betul kejadian itu, tapi saya belum tahu pasti kronologisnya seperti apa dan apa motif oknum petugas itu melakukan penganiayaan," ungkap Marten.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi