SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Baru (Miru) menggelar rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kompleks Kehutanan Jalan Yos Sudarso Timika, Rabu (29/5/2024).

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 dini hari sekira pukul 00.15 WIT itu, korban berinisial MB sempat dilarikan ke RSUD namun beberapa hari kemudian korban menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka parah di bagian kepala setelah dipukul menggunakan benda tumpul berupa balok oleh dua tersangka masing-masing berinisial AT dan FM.

"Rekonstruksi hari ini sekira pukul 14.00 WIT dan berlangsung aman dengan 35 reka adegan," ungkap Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Miru, Ipda Abdul Malik, Rabu (29/5/2024).

Sementara Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Jai Limbong mengungkapkan bahwa 35 adegan dalam rekonstruksi sebenarnya bagian dari proses penyidikan. Namun perlu dilakukan di TKP guna mereposisi peran dari kedua pelaku.

"Rekonstruksi hari ini tentunya dihadiri oleh Kasipidum Kejari, penasehat hukum dari pelaku dan kedua pelaku itu sendiri," jelasnya.

Dua pelaku adalah kerabat dekat dari korban dan salah satu di antaranya merupakan karyawan di wilayah Tembagapura.

"Satu pelaku kita tangkap di hari kejadian sedangkan yang karyawan itu dijemput di Tembagapura setelah tiga hari kejadian," katanya.

Dua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) dan atau 351 ayat (3) juncto ayat 55 dan ayat 56 terkait penganiayaan yang dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, dan mengakibat korbannya meninggal dunia, dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.

Dengan telah dilakukan rekonstruksi, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap I.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy