SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Baru (Miru) menggelar
rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kompleks
Kehutanan Jalan Yos Sudarso Timika, Rabu (29/5/2024).
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal
22 Maret 2024 dini hari sekira pukul 00.15 WIT itu, korban berinisial MB sempat
dilarikan ke RSUD namun beberapa hari kemudian korban menghembuskan nafas terakhirnya
akibat luka parah di bagian kepala setelah dipukul menggunakan benda
tumpul berupa balok oleh dua tersangka masing-masing berinisial AT dan FM.
"Rekonstruksi hari ini sekira pukul 14.00
WIT dan berlangsung aman dengan 35 reka adegan," ungkap Panit 2 Opsnal
Reskrim Polsek Miru, Ipda Abdul Malik, Rabu (29/5/2024).
Sementara Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Jai
Limbong mengungkapkan bahwa 35 adegan dalam rekonstruksi sebenarnya bagian dari
proses penyidikan. Namun perlu dilakukan di TKP guna mereposisi peran dari
kedua pelaku.
"Rekonstruksi hari ini tentunya dihadiri
oleh Kasipidum Kejari, penasehat hukum dari pelaku dan kedua pelaku itu
sendiri," jelasnya.
Dua pelaku adalah kerabat dekat dari
korban dan salah satu di antaranya merupakan karyawan di wilayah Tembagapura.
"Satu pelaku kita tangkap di hari
kejadian sedangkan yang karyawan itu dijemput di Tembagapura setelah tiga hari
kejadian," katanya.
Dua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) dan
ayat (3) dan atau 351 ayat (3) juncto ayat 55 dan ayat 56 terkait penganiayaan
yang dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, dan mengakibat korbannya meninggal
dunia, dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.
Dengan telah dilakukan rekonstruksi, maka
kasus ini akan dilanjutkan ke tahap I.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy