SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Seorang pria berinisial z (28) yang
diduga kuat sebagai spesialis jambret di Timika berhasil ditangkap di Jalan
Pattimura Timika oleh tim Buser dan anggota Satreskrim Polres Mimika, pada sekira
pukul 03.00 WIT dini hari, Rabu (29/5/2024).
Pria berperawakan bengis ini ditangkap karena
terbukti menjambret seorang ibu rumah tangga di jalan Yos Sudarso Timika
pada 14 Agustus 2023 lalu. Saat kejadian, korban sedang parkir mobilnya di
TKP dan membuka kaca mobil, tapi secara tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda
motor langsung merapat dan menarik gelang emas seberat 4 gram yang
dikenakan korban.
"Korban merupakan IRT berusia 40 tahun,
karena merasa dirugikan korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres dan
tanggal 29 Mei 2024 pelakunya berhasil diamankan," ungkap Kasatreskrim
Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Kamis (30/5/2024).
Saat dilakukan penangkapan menurut Iptu Fajar,
pelaku sempat melawan dan mencoba kabur
hingga terjebur ke selokan, tetapi kemudian berhasil diringkus.
"Dari TKP penangkapan, tim Buser dan
anggota Reskrim membawa pelaku ke tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti,
kemudian digiring ke rutan di Mile 32," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diduga merupakan
hasil curian ialah 1 unit sepeda motor, 5 buah dompet, satu STNK motor, serta
beberapa KTP dan ATM milik korban-korbannya.
"Saat ini pelaku dlm pemeriksaan guna
mendalami keterlibatan aksi lainnya. Pelaku ini diduga kuat merupakan pelaku
jambret yang marak terjadi di kota Timika selama ini," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy