SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang pria berinisial z (28) yang diduga kuat sebagai spesialis jambret di Timika berhasil ditangkap di Jalan Pattimura Timika oleh tim Buser dan anggota Satreskrim Polres Mimika, pada sekira pukul 03.00 WIT dini hari, Rabu (29/5/2024).

Pria berperawakan bengis ini ditangkap karena terbukti menjambret seorang ibu rumah tangga di jalan Yos Sudarso Timika pada 14 Agustus 2023 lalu. Saat kejadian, korban sedang parkir mobilnya di TKP dan membuka kaca mobil, tapi secara tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merapat dan menarik gelang emas seberat 4 gram yang dikenakan korban.

"Korban merupakan IRT berusia 40 tahun, karena merasa dirugikan korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres dan tanggal 29 Mei 2024 pelakunya berhasil diamankan," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Kamis (30/5/2024).

Saat dilakukan penangkapan menurut Iptu Fajar, pelaku sempat  melawan dan mencoba kabur hingga terjebur ke selokan, tetapi kemudian berhasil diringkus.

"Dari TKP penangkapan, tim Buser dan anggota Reskrim membawa pelaku ke tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti, kemudian digiring ke rutan di Mile 32," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diduga merupakan hasil curian ialah 1 unit sepeda motor, 5 buah dompet, satu STNK motor, serta beberapa KTP dan ATM milik korban-korbannya.

"Saat ini pelaku dlm pemeriksaan guna mendalami keterlibatan aksi lainnya. Pelaku ini diduga kuat merupakan pelaku jambret yang marak terjadi di kota Timika selama ini," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy