SALAM PAPUA (TIMIKA) - Salah seorang sopir mobil rental bernama Jerry dan beberapa rekannya sesama sopir rental yang berpangkalan di wilayah SP 2, dilaporkan ke Polres Mimika oleh Kasie LLAJ & MRLL Dishub  Mimika, Fredy Richard Saija, Kamis (20/6/2024).

Jerry dan kawan -kawan dilaporkan terkait dengan aksi pencemaran nama baik Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika. Jerry dan kawan-kawan sengaja membuat sepanduk ilegal mengatasnamakan Dishub Mimika bertuliskan " Dilarang Keras Kepada Maxim. Tidak dapat beroperasi di Kabupaten Mimika karena tidak mempunyai izin beroperasi, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Apabila masih beroperasi, maka kami Dinas Perhubungan Timika tidak bertanggungjawab".

Demikian tulisan yang tertera dalam spanduk yang saat ini tersebar luas di masyarakat Mimika. Menanggapi hal itu Kasie LLAJ & MRLL Dishub  Mimika, Fredy Richard Saija kepada Salampapua.com, menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan polisi, dan meminta Jerry dan kawan-kawan bertanggungjawab atas perbuatannya yang memfitnah Dishub Mimika.

"Spanduk yang beredar itu ilegal, kami tidak pernah membuat spanduk itu. Saya baru saja selesai  buat laporan di Polres, karena kami merasa dirugikan," ungkap Ferdy kepada Salampapua.com melalui sambungan telepon sekira pukul 17.18 WIT.

Pelaku pembuatan spanduk ilegal tersebut bernama Jerry dan beberapa kawannya, yang pangkalan di wilayah SP 2. Menurutnya, Jerry telah mengakui perbuatannya, akan tetapi proses hukum akan terus berjalan.

"Jerry itu sudah mengaku, tapi kami sudah lapor ke Polisi," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi