SALAM PAPUA (TIMIKA) - Salah seorang sopir mobil
rental bernama Jerry dan beberapa rekannya sesama sopir rental yang
berpangkalan di wilayah SP 2, dilaporkan ke Polres Mimika oleh Kasie LLAJ &
MRLL Dishub Mimika, Fredy Richard Saija, Kamis (20/6/2024).
Jerry dan kawan -kawan dilaporkan terkait dengan aksi
pencemaran nama baik Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika. Jerry dan kawan-kawan
sengaja membuat sepanduk ilegal mengatasnamakan Dishub Mimika bertuliskan
" Dilarang Keras Kepada Maxim. Tidak dapat beroperasi di Kabupaten Mimika
karena tidak mempunyai izin beroperasi, yang dikeluarkan oleh Dinas
Perhubungan. Apabila masih beroperasi, maka kami Dinas Perhubungan Timika tidak
bertanggungjawab".
Demikian tulisan yang tertera dalam spanduk yang saat ini
tersebar luas di masyarakat Mimika. Menanggapi hal itu Kasie LLAJ & MRLL
Dishub Mimika, Fredy Richard Saija kepada Salampapua.com, menyampaikan
bahwa dirinya telah membuat laporan polisi, dan meminta Jerry dan kawan-kawan
bertanggungjawab atas perbuatannya yang memfitnah Dishub Mimika.
"Spanduk yang beredar itu ilegal, kami tidak pernah
membuat spanduk itu. Saya baru saja selesai buat laporan di Polres,
karena kami merasa dirugikan," ungkap Ferdy kepada Salampapua.com melalui
sambungan telepon sekira pukul 17.18 WIT.
Pelaku pembuatan spanduk ilegal tersebut bernama Jerry dan
beberapa kawannya, yang pangkalan di wilayah SP 2. Menurutnya, Jerry telah
mengakui perbuatannya, akan tetapi proses hukum akan terus berjalan.
"Jerry itu sudah mengaku, tapi kami sudah lapor ke
Polisi," tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi