SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mengejutkan, DE alias Deni (22) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap pria yang ditemukan membusuk dalam semak-semak, dekat tower Telkom samping Kompi A Yonif 757/GV, Kampung Hiripau, RT 05, Distrik Mimika Timur tega membohongi penyidik Polsek Mimika Timur.

Setelah mengelabui polisi dengan cara mengganti pakaian saat berupaya kabur ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Deni juga berbohong dan merekayasa keterangan. Usai ditangkap dari atas kapal penumpang, 22 Juni 2024, Deni mengaku bahwa dirinya menganiaya korban atas bantuan dua orang temannya berinisial VK dan BY yang kemudian oleh Penyidik dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan rekonstruksi TKP, Penyidik tidak menemui adanya jejak dua pelaku lainnya, hingga kemudian Deni mengaku, bahwa dua DPO dimaksud hanya alibinya untuk mengelabui serta memperumit upaya kepolisian.

Sebelumnya, DE alias Deni juga berbohong bahwa namanya berinisial DO, tapi selanjutnya berdasarkan KTP, ternyata namanya berbeda, yaitu DE alias Deni.

"Awalnya disampaikan bahwa ada tiga pelakunya, tapi kemudian terdapat kejanggalan setelah kami sinkronkan dengan penyelidikan dan olah TKP. Selanjutnya lakukan pemeriksaan ulang satu tersangka ini, kemudian tersangka menjelaskan yang sebenarnya, bahwa dua DPO itu tidak ada ," ungkap Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate, Selasa (25/6/2024).

Kebohongan lainnya, pengakuan awal DE mengatakan bahwa,tanggal 12 Juni  DE bersama dua rekannya (sempat DPO) dan korban di depan Kompi A Yonif 757/GV. Namun, ternyata pada tanggal tersebut sekira pukul 21.00 WIT, DE hanya berdua bersama korban di salah satu rumah kosong milik warga, yang mana setelah disuguhi minuman, kemudian sekira pukul 02.00 WIT subuh, korbanpun mabuk berat sehingga DE memanfaatkan kesempatan untuk menganiaya korban.

"Pelaku (DE) langsung manfaatkan kesempatan setalah korban itu mabuk berat. Korban ditendang, dipukul hingga tidak sadarkan diri," ujarnya.

Selanjutnya, setalah korban terkulai lemas, DE langsung menyerat korban ke dekat tower Telkom, samping Kompi A Yonif 757/GV atau TKP 2 ditemukannya mayat korban.

"Berarti DE ini pelaku tunggal dan dua DPO yang sudah kita sampaikan awalnya, ternyata hanya dikarang-karang oleh DE," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat pria yang kemudian diketahui bernama Agustinus Wandik (16), ditemukan membusuk dekat tower Telkom samping Kompi A Yonif 757/GV, Kampung Hiripau, RT 05, Distrik Mimika Timur tega membohongi penyidik Polsek Mimika Timur, 19 Juni 2024.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi