SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mengejutkan, DE alias Deni
(22) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap pria yang ditemukan membusuk
dalam semak-semak, dekat tower Telkom samping Kompi A Yonif 757/GV, Kampung
Hiripau, RT 05, Distrik Mimika Timur tega membohongi penyidik Polsek Mimika
Timur.
Setelah mengelabui polisi dengan cara mengganti pakaian saat
berupaya kabur ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Deni juga berbohong dan
merekayasa keterangan. Usai ditangkap dari atas kapal penumpang, 22 Juni 2024,
Deni mengaku bahwa dirinya menganiaya korban atas bantuan dua orang temannya
berinisial VK dan BY yang kemudian oleh Penyidik dimasukkan dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan rekonstruksi
TKP, Penyidik tidak menemui adanya jejak dua pelaku lainnya, hingga
kemudian Deni mengaku, bahwa dua DPO dimaksud hanya alibinya untuk mengelabui
serta memperumit upaya kepolisian.
Sebelumnya, DE alias Deni juga berbohong bahwa namanya
berinisial DO, tapi selanjutnya berdasarkan KTP, ternyata namanya berbeda,
yaitu DE alias Deni.
"Awalnya disampaikan bahwa ada tiga pelakunya, tapi
kemudian terdapat kejanggalan setelah kami sinkronkan dengan penyelidikan dan
olah TKP. Selanjutnya lakukan pemeriksaan ulang satu tersangka ini, kemudian
tersangka menjelaskan yang sebenarnya, bahwa dua DPO itu tidak ada ,"
ungkap Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate, Selasa (25/6/2024).
Kebohongan lainnya, pengakuan awal DE mengatakan
bahwa,tanggal 12 Juni DE bersama dua
rekannya (sempat DPO) dan korban di depan Kompi A Yonif 757/GV. Namun, ternyata
pada tanggal tersebut sekira pukul 21.00 WIT, DE hanya berdua bersama korban di
salah satu rumah kosong milik warga, yang mana setelah disuguhi minuman,
kemudian sekira pukul 02.00 WIT subuh, korbanpun mabuk berat sehingga DE
memanfaatkan kesempatan untuk menganiaya korban.
"Pelaku (DE) langsung manfaatkan kesempatan setalah
korban itu mabuk berat. Korban ditendang, dipukul hingga tidak sadarkan
diri," ujarnya.
Selanjutnya, setalah korban terkulai lemas, DE langsung
menyerat korban ke dekat tower Telkom, samping Kompi A Yonif 757/GV atau TKP 2
ditemukannya mayat korban.
"Berarti DE ini pelaku tunggal dan dua DPO yang sudah
kita sampaikan awalnya, ternyata hanya dikarang-karang oleh DE," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat pria yang
kemudian diketahui bernama Agustinus Wandik (16), ditemukan membusuk dekat
tower Telkom samping Kompi A Yonif 757/GV, Kampung Hiripau, RT 05, Distrik
Mimika Timur tega membohongi penyidik Polsek Mimika Timur, 19 Juni 2024.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi