SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satreskrim Polres Mimika bersama Polsek Mimika menggelar reka ulang peristiwa pembunuhan Engelbertus Pakage alias Sony yang jenazahnya ditemukan membusuk di lantai tiga eks gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Perintis Kelurahan Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sekira pukul 13.00 WIT, pada 6 April 2024 lalu.

Reka ulang yang digelar pada Rabu (5/6/2024) ini, dipimpin Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP Jai Limbong dan Kasipidum Kejari Mimika Febiana Wilma Sorbu.

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menjelaskan bahwa ada 21 adegan, yang dimulai pelaku dan korban serta seorang saksi mendatangi TKP, konsumsi Miras bersama serta penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan terjadi kurang lebih lima hari sebelum korban ditemukan membusuk.

Penganiayaan tidak direncanakan tapi spontan terjadi akibat selisih pendapat saat mengonsumsi Miras bersama.

"Ada 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kejadian ini. Itu kejadian spontan saat mereka minum Miras bersama," ujarnya.

Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Proses hukum atas kasus ini masuk tahap 1 sehingga reka ulang harus dilakukan untuk memenuhi permintaan dari Kejari.

Pantauan salampapua.com, reka ulang berlangsung aman tanpa adanya reaksi berlebih dari keluarga korban.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy