SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba mengatakan, bahwa warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), diperbolehkan untuk bekerja di luar Lapas dan menerima gaji bulanan.  Hal itu sebagai salah satu bentuk pembinaan  di luar Lapas, yang disebut sebagai program asimilasi bagi warga binaan yang telah menjalani pidana 2/3 dari masa pidana.

Program asimilasi ini dilakukan melalui Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagai sidang penentuan usulan integrasi kelayakan bagi WB untuk diusulkan  dalam program asimilasi.

"Contohnya waktu saya jadi Kalapas Abepura, setiap minggu saya bawa keluar WB untuk bekerja menanam pohon dan buah di halaman RS Abepura dan membersihkan jalan. Ramayana Mall juga dibangun oleh napi," ujar Anthonius.

Disebutkan, selain kerja di dalam wilayah kota, napi juga bisa dipekerjakan jarak jauh hingga keliling Papua. Gaji bulanan dari napi yang jalani program asimilasi ini disalurkan melalui Bank Papua, dan diterima oleh keluarganya.

"Napi juga bisa kerja di luar dan terima gaji bulanan, tapi ada perjanjian khususnya," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi