SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba
mengatakan, bahwa warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),
diperbolehkan untuk bekerja di luar Lapas dan menerima gaji bulanan. Hal itu sebagai salah satu bentuk
pembinaan di luar Lapas, yang disebut sebagai program asimilasi bagi
warga binaan yang telah menjalani pidana 2/3 dari masa pidana.
Program asimilasi ini dilakukan melalui Sidang TPP atau
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagai sidang penentuan usulan integrasi
kelayakan bagi WB untuk diusulkan dalam program asimilasi.
"Contohnya waktu saya jadi Kalapas Abepura, setiap
minggu saya bawa keluar WB untuk bekerja menanam pohon dan buah di halaman RS
Abepura dan membersihkan jalan. Ramayana Mall juga dibangun oleh napi,"
ujar Anthonius.
Disebutkan, selain kerja di dalam wilayah kota, napi juga
bisa dipekerjakan jarak jauh hingga keliling Papua. Gaji bulanan dari napi yang
jalani program asimilasi ini disalurkan melalui Bank Papua, dan diterima oleh
keluarganya.
"Napi juga bisa kerja di luar dan terima gaji bulanan,
tapi ada perjanjian khususnya," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi