SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, dipanggil untuk mengikuti sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi pada Kamis 11 Juni 2024.

Pemanggilan ini terkait dengan hasil pengawasan rekapitulasi keterangan di enam distrik, yaitu Distrik Tembagapura, Distrik Jita, Distrik Mimika Baru (Miru), dan Distrik Wania serta hasil pengawasan rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tengah.

Namun saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma, menjelaskan jika sampai hari ini, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan dari DKPP.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemanggilan dari DKPP. Pemanggilan inipun saya dengar dari pemberitaan di media, dan meminta staf kami untuk mengecek di website DKPP,”ujar Hiro saat berada di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

Setelah dicek pada (website) ternyata hal itu benar, dengan adanya jadwal sidang pada tanggal 11 Juli. Namun secara formil, komisioner tetap akan datang memenuhi jadwal DKPP tersebut.

“Ini akan saya sampaikan saat persidangan di DKPP nantinya, bagaimana kami mau siapkan bukti jika belum menerima surat pemanggilan. Seharusnya kami diberikan surat secara resmi oleh DKPP terkait pemanggilan itu,” jelas Hiro.

Untuk diketahui bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Mimika untuk didengar keterangannya, berdasarkan Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Serta Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan, ketiga atas peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu, dan pengaduan Ifo Rahabav nomor perkara 120/P/L- DKPP/IV/2024 ,yang diregsitrasi dengan perkara PKE- DKPP/V/2024. Yang dikuasakan kepada Juendi Leksa Utama, Alian Setiadi, Masum Irval, Wido Zuwika.

Dengan para teradu Ketua KPU dan Anggotanya terdiri dari, Deta Abugau, Hironimus Kia Ruma, Fransiscus Xaverius Ama Bebe, Budiono, Delince Somou, dan bukan hanya komisioner KPU, namun komisoner Bawaslu pun menjadi teradu.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi