SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisoner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, dipanggil
untuk mengikuti sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi
pada Kamis 11 Juni 2024.
Pemanggilan ini terkait dengan hasil pengawasan rekapitulasi
keterangan di enam distrik, yaitu Distrik Tembagapura, Distrik Jita, Distrik
Mimika Baru (Miru), dan Distrik Wania serta hasil pengawasan rekapitulasi di
Tingkat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tengah.
Namun saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut,
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma, menjelaskan jika sampai
hari ini, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan dari DKPP.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemanggilan
dari DKPP. Pemanggilan inipun saya dengar dari pemberitaan di media, dan
meminta staf kami untuk mengecek di website DKPP,”ujar Hiro saat berada di
ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).
Setelah dicek pada (website) ternyata hal itu benar, dengan adanya
jadwal sidang pada tanggal 11 Juli. Namun secara formil, komisioner tetap akan
datang memenuhi jadwal DKPP tersebut.
“Ini akan saya sampaikan saat persidangan di DKPP nantinya,
bagaimana kami mau siapkan bukti jika belum menerima surat pemanggilan. Seharusnya
kami diberikan surat secara resmi oleh DKPP terkait pemanggilan itu,” jelas
Hiro.
Untuk diketahui bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU
serta Bawaslu Mimika untuk didengar keterangannya, berdasarkan Pasal 458 Ayat
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Serta Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Serta Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan,
ketiga atas peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode
etik penyelenggara pemilu, dan pengaduan Ifo Rahabav nomor perkara 120/P/L-
DKPP/IV/2024 ,yang diregsitrasi dengan perkara PKE- DKPP/V/2024. Yang
dikuasakan kepada Juendi Leksa Utama, Alian Setiadi, Masum Irval, Wido Zuwika.
Dengan para teradu Ketua KPU dan Anggotanya terdiri dari,
Deta Abugau, Hironimus Kia Ruma, Fransiscus Xaverius Ama Bebe, Budiono, Delince
Somou, dan bukan hanya komisioner KPU, namun komisoner Bawaslu pun menjadi
teradu.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi