SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya pernyataan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang menyebutkan, Aparatur Sipil Negara
(ASN) diperbolehkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada)
2024.
Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian dan Sengketa Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Arfak mengakui belum
menerima Petunjuk Teknis (Juknis) soal pengawasan terhadap ASN yang dapat
menghadiri kampanye Partai Politik (Parpol)
Demikian ia sampaikan saat menyampaikan materi dalam
kegiatan sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Hotel Horsion
Ultima, Senin (22/07/2024).
“Bawaslu masih menunggu Juknis atas Statemen di Tito
karnavian Kemendagri RI, untuk saat ini saya tidak bisa berbicara panjang
lebar,” ujarnya.
Sementara itu Koordiv Hukum KPU Mimika, Hiro Nimimus Kia
Ruma menjelaskan, hal inipun pernah ditanyakan oleh KPU RI saat digelar rapat koordinasi
beberapa waktu lalu. Dan menurut KPU RI, ASN bisa saja ikut mendengar visi misi
saat kampanye, tetapi dilarang untuk berkampanye atau mengajak orang untuk
memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Beda hal dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak memilih,
hadirnya pihak kemanan di saat Kampanye murni menjalan tugas keamanan, tetapi
harus berada di luar Kampanye, tidak boleh ikut aktif mendukung salah satu
Paslon.
“ASN dapat menghadiri kampanye, karena ASN memiliki hak
pilih, berbeda dengan TNI Polri. Namun ASN hanya sebatas mendengar saja, tidak
boleh aktif. Karena itu ASN juga berhak, melihat Paslon mana yang ia akan
pilih,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


