SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda), mengawasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan absen elektronik.

Kepala Bagian Ortal, Hengky Amisim menjelaskan, hal ini dilakukan setelah Bagian Ortal Setda Mimika melakukan perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk pengawasan kedispilinan dan tingkat kehadiran pegawai dengan menerapkan absen eletronik.

“Selama ini semua ASN hanya melakukan absen manual di OPD masing-masing belum secara sistem. Sehingga tahun ini, kami sudah MoU dengan Kemendagri untuk pemberlakuan absen eletronik,  sebab absen eletronik ini akan terhubung langsung  ke BPKAD,” ujar Hengky saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Jumat (19/4/2024).

Hengky menjelaskan, tahun ini, absen elektronik hanya diterapkan kepada OPD yang terpusat di Pusat Pemerintahan di Kantor Bupati SP 3, selanjutnya perlahan pihaknya akan menerapkan juga ke OPD yang ada di luar Puspem, bila semuanya sudah berjalan baik.

“Pengadaan absen tahun ini hanya dua unit, yang akan diletakkan di bagian Ortal dan Bagian Keuangan.  Sehingga semua ASN disetiap OPD di Puspem, harus melakukan absen, di dua lokasi tersebut sehingga terpusat,” jelasnya.

Sebelumnya kata Hengky, absen eletronik sudah pernah diberlakukan, di semua OPD, namun kondisi mesin saat ini telah rusak, sehingga beberapa tahun belakangan ini, ASN hanya mengunakan absen manual.

“Absen ini sangat urgensi, karena berpengaruh terhadap TPP. Untuk itu, kami rasa yang lebih efisien adalah absen eletronik, karena selepas itu, semua absen akan kami prin untuk selanjutnya kami bagi ke semua OPD, yang kemudian bisa menjadi bahan pengawasan  kedisiplinan pegawai,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi