SALAM PAPUA (TIMIKA) - Putusan Sidang DKPP Provinsi Papua, mengenai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Kehormatan yang dituduhkan kepada lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Akan disampaikan paling lambat 40 hari.

Hal ini diungkapkan Komisioner Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat ditemui usai menghadiri kegiatan di lantai lima di Hotel Horison, Selasa (16/7/2024).

“Kita sudah menyelesaikan sidang DKPP, jadi kita tinggal menunggu hasil sidangnya, dari penyelasan yang kami terima, Majelis mempunyai waktu paling lambat 10 hari untuk membawa semua berkas sidang ke Jakarta untuk nantinya dilakukan pleno oleh majelis pusat, dan hasil dari pleno akan dikeluarkan paling lambat 40 hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 10 Juli 2024, ada beberapa pokok materi aduan yang diterima oleh teradu I atas nama Dete Abugau sebagai Ketua KPU Mimika, diduga tidak netral dan memiliki hubungan keluarga dengan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu tahun 2024.

Teradu II atas nama Hironimus Ladoangin Kia Ruma diduga memiliki hubungan dengan salah satu partai politik. Sedangkan Teradu III atas nama Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy disebut Pengadu, tidak melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc terkait pengunggahan formulir C hasil dalam aplikasi Sirekap.

Selain itu tuduhan secara menyeluruh kepada lima komisioner KPU atas dugaan ketidak profesionalnya, sehingga dianggap pemicu terjadinya penggelembungan suara dan mengurangi suara Caleg tertentu.

“Terhadap tuduhan atas dugaan kepada kami lima komisioner, sudah kami jawab secara tertib dan sesuai dengan apa yang kota kerjakan. Begitupun juga saat pemeriksaan saksi, dapat kami jelaskan,” jelas Hiro.

Namun kata Hiro, tidak menutup kemungkinan ketika ada keterangan tambahan, yang harus dibuktikan dalam sidang, maka dapat dilakukan sidang tambahan.

“Isu mengenai keterlibatan dalam Parpol sudah sangat lama, saya berterima kasih juga. Dengan adanya sidang DKPP, saya bisa jelaskan soal tuduhan atas saya, sehingga setelah dijelaskan, saya merasa lega tidak ada beban lagi, agar semua tuntas, tidak ada lagi pembicaraan di luar tentang kami,”pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi