SALAM PAPUA (TIMIKA) - Putusan Sidang DKPP Provinsi
Papua, mengenai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Kehormatan yang dituduhkan kepada lima Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Mimika Akan disampaikan paling lambat 40 hari.
Hal ini diungkapkan Komisioner Divisi Hukum KPU Mimika,
Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat ditemui usai menghadiri kegiatan di lantai
lima di Hotel Horison, Selasa (16/7/2024).
“Kita sudah menyelesaikan sidang DKPP, jadi kita tinggal
menunggu hasil sidangnya, dari penyelasan yang kami terima, Majelis mempunyai
waktu paling lambat 10 hari untuk membawa semua berkas sidang ke Jakarta untuk
nantinya dilakukan pleno oleh majelis pusat, dan hasil dari pleno akan
dikeluarkan paling lambat 40 hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 10 Juli 2024, ada beberapa pokok materi
aduan yang diterima oleh teradu I atas nama Dete Abugau sebagai Ketua KPU
Mimika, diduga tidak netral dan memiliki hubungan keluarga dengan Calon
Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu tahun 2024.
Teradu II atas nama Hironimus Ladoangin Kia Ruma diduga
memiliki hubungan dengan salah satu partai politik. Sedangkan Teradu III atas
nama Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy disebut Pengadu, tidak melakukan
supervisi dan monitoring terhadap penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc terkait
pengunggahan formulir C hasil dalam aplikasi Sirekap.
Selain itu tuduhan secara menyeluruh kepada lima komisioner
KPU atas dugaan ketidak profesionalnya, sehingga dianggap pemicu terjadinya
penggelembungan suara dan mengurangi suara Caleg tertentu.
“Terhadap tuduhan atas dugaan kepada kami lima komisioner,
sudah kami jawab secara tertib dan sesuai dengan apa yang kota kerjakan. Begitupun
juga saat pemeriksaan saksi, dapat kami jelaskan,” jelas Hiro.
Namun kata Hiro, tidak menutup kemungkinan ketika ada
keterangan tambahan, yang harus dibuktikan dalam sidang, maka dapat dilakukan
sidang tambahan.
“Isu mengenai keterlibatan dalam Parpol sudah sangat lama,
saya berterima kasih juga. Dengan adanya sidang DKPP, saya bisa jelaskan soal
tuduhan atas saya, sehingga setelah dijelaskan, saya merasa lega tidak ada
beban lagi, agar semua tuntas, tidak ada lagi pembicaraan di luar tentang
kami,”pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi