SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Mimika segera layangkan surat panggilan bagi saksi-saksi
termasuk oknum pengacara, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di
Perumahan Regency, SP 3 yang videonya viral.
"Rencananya hari ini, kami akan panggil dan periksa dua
oknum aparat dan salah seorang oknum pengacara dan saksi-saksi lainnya untuk
diperiksa," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Senin
(22/7/2024).
AKP Fajar sampaikan, hingga saat ini para pelapor atau para
korban belum mencabut laporannya, sehingga kasus penganiayaan dengan tuduhan
pencurian sepeda motor itu akan terus berjalan.
"Selama pelapor belum mencabut laporannya, berarti kami
tetap lakukan proses hukum sesuai aturannya," katanya.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada 13 Juli
2024 (malam minggu-red) dengan tiga korban masing-masing berinisial FBH, HVMU
dan JWU. Tiga korban dianiaya oleh oleh lima orang pelaku yang terdiri dari dua
warga sipil, satu oknum pengacara dan dua oknum aparat.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi