SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika segera layangkan surat panggilan bagi saksi-saksi termasuk oknum pengacara, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Perumahan Regency, SP 3 yang videonya viral.

"Rencananya hari ini, kami akan panggil dan periksa dua oknum aparat dan salah seorang oknum pengacara dan saksi-saksi lainnya untuk diperiksa," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Senin (22/7/2024).

AKP Fajar sampaikan, hingga saat ini para pelapor atau para korban belum mencabut laporannya, sehingga kasus penganiayaan dengan tuduhan pencurian sepeda motor itu akan terus berjalan.

"Selama pelapor belum mencabut laporannya, berarti kami tetap lakukan proses hukum sesuai aturannya," katanya.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada 13 Juli 2024 (malam minggu-red) dengan tiga korban masing-masing berinisial FBH, HVMU dan JWU. Tiga korban dianiaya oleh oleh lima orang pelaku yang terdiri dari dua warga sipil, satu oknum pengacara dan dua oknum aparat.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi