SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba menjelaskan bahwa Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pembentukan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK), dan untuk dasar dari tahapan
seleksi DPRK tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengeluarkan
Peraturan Gubernur (Pergub).
“SK-nya sudah diterima Gubernur dan untuk
dasar dari tahapan, Gubernur mengeluarkan Pergubnya,” ujar Yan, Kamis
(4/7/2024).
Ia menjelaskan, hari ini Pemprov Papua Tengah
telah mengundang 5 perwakilan yakni Bupati, Kabag Hukum, Ketua DPRD, Sekretariat
DPRD, dan Kesbangpol dari setiap Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah untuk
mengikuti sosialisasi SK dan Pergub DPRK.
“Nah hari ini 5 perwakilan dari masing-masing
Kabupaten ikut dalam sosialisasi atau pengenalan SK dan Pergub DPRK di Nabire,
dan dari Kesbangpol saya utus Kabid,” jelasnya.
Menurut dia, apabila SK telah dikeluarkan maka
jelas Panitia Pemilihan (Panpil) dari Mendagri siap untuk menyeleksi Panitia
Seleksi (Pansel) DPRK. Pansel sendiri terdiri dari 5 unsur yaitu Pemprov,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kejaksaan, Akademisi dan Perwakilan Masyarakat.
“Dari 5 unsur ini akan mencalonkan 3 orang
untuk diseleksi menjadi Pansel dan setiap unsur hanya akan dipilih 1 orang,
selanjutnya Pansel terpilih akan turun ke Kabupaten untuk melakukan seleksi
DPRK,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy

