SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK), dan untuk dasar dari tahapan seleksi DPRK tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

“SK-nya sudah diterima Gubernur dan untuk dasar dari tahapan, Gubernur mengeluarkan Pergubnya,” ujar Yan, Kamis (4/7/2024).

Ia menjelaskan, hari ini Pemprov Papua Tengah telah mengundang 5 perwakilan yakni Bupati, Kabag Hukum, Ketua DPRD, Sekretariat DPRD, dan Kesbangpol dari setiap Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah untuk mengikuti sosialisasi SK dan Pergub DPRK.

“Nah hari ini 5 perwakilan dari masing-masing Kabupaten ikut dalam sosialisasi atau pengenalan SK dan Pergub DPRK di Nabire, dan dari Kesbangpol saya utus Kabid,” jelasnya.

Menurut dia, apabila SK telah dikeluarkan maka jelas Panitia Pemilihan (Panpil) dari Mendagri siap untuk menyeleksi Panitia Seleksi (Pansel) DPRK. Pansel sendiri terdiri dari 5 unsur yaitu Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kejaksaan, Akademisi dan Perwakilan Masyarakat.

“Dari 5 unsur ini akan mencalonkan 3 orang untuk diseleksi menjadi Pansel dan setiap unsur hanya akan dipilih 1 orang, selanjutnya Pansel terpilih akan turun ke Kabupaten untuk melakukan seleksi DPRK,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy