SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Mimika tegaskan, agar penerimaan siswa baru di semua sekolah menengah
pertama (SMP) harus disesuaikan dengan jumlah ruang kelas.
“Penerimaan siswa baru di setiap sekolah itu harus
disesuaikan dengan jumlah kelas yang kosong, berarti kalau kelasnya ada 10,
maka yang diterima hanya boleh sebanyak 320 anak, karena dikalikan 32 anak
setiap kelas," tegas Kabid SMP dan SMA Disdik Mimika, Manto Ginting saat
dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).
Jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi sebanyak 70%, karena
tujuan pembangunan suatu sekolah dari Kementerian Pendidikan RI ialah untuk
mendekatkan tempat tinggal siswa ke sekolah. Jalur afirmasi harus mengakomodir
secara husus untuk anak-anak Amungme dan Kamoro.
"Untuk jalur afirmasi itu harus akomodir anak Amungme
dan Kamoro. Jadi meskipun anak itu secara zona tidak pas untuk sekolah di situ,
tapi harus diterima kalau memang ada kemauannya untuk sekolah," katanya.
Kemudian, untuk jalur zonasi juga diperuntukkan bagi
anak-anak yang disesuaikan dengan alur kerja orang tua yang berpindah-pindah.
Namun, harus dibuktikan dengan surat pindah dari kedua orang tua ataupun
walinya.
Sedangkan untuk penerimaan jalur prestasi, tidak harus
melalui tes, akan tetapi harus dibuktikan dengan sertifikat pertasi yang diraih
di Sekolah Dasar (SD) asalnya. Sebab, prestasi bukan hanya bidang akademik,
tapi juga prestasi bidang lainnya (non akademik) seperti juara bidang olahraga,
bidang tari dan yang lainnya.
"Jalur prestasi tidak harus melalui lolos tes, tapi
ditunjukkan dengan bukti prestasi akademik dan non akademik saat di SD,"
ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi