SALAM PAPUA (TIMIKA)- Solidaritas Masyarakat Suku Moni di
Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk
menegakkan keadilan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Venue
Aeromodelling (Aerosport) di Timika yang menjerat Paulus Yohanis Kurnala alias
Chang serta empat terdakwa lainnya.
Seruan ini disampaikan Tokoh Masyarakat Suku Moni, Yulius
Ferri Miagony, SE, menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berdomisili di
kawasan Djayanti hingga Jalan Trans Nabire.
Ia meminta Kejati Papua meninjau kembali perkara tersebut
secara objektif dan berkeadilan.
“Pekerjaan proyek aeromodelling itu sudah selesai, bahkan
laporan pertanggungjawabannya juga telah rampung. Tapi mengapa belakangan
muncul perkara hukum ini? Kami mempertanyakan apakah ada intervensi kepentingan
tertentu,” ujar Ferri dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Sabtu
(3/1/2026).
Menurutnya, masyarakat merasa kehilangan sosok Paulus
Kurnala yang selama ini dikenal sebagai figur orang tua dan penengah dalam
berbagai persoalan sosial di wilayah Djayanti hingga Jalan Trans Nabire.
“Selama puluhan tahun, setiap ada konflik atau persoalan
sosial, Pak Chang selalu hadir membantu dan menyelesaikan masalah. Bukan hanya
untuk masyarakat Moni, tetapi juga masyarakat Papua lainnya di Timika,”
ungkapnya.
Ferri menegaskan bahwa Paulus Kurnala selama proses hukum
bersikap kooperatif dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan
kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Kami heran, PON XX tahun 2021 berjalan sukses dan venue
digunakan, tetapi kasus ini baru muncul kemudian. Kami berharap penegakan hukum
benar-benar adil dan bebas dari intervensi maupun konspirasi,” tegasnya.
Dari penyampaian aspirasi, solidaritas masyarakat Suku Moni
juga membentangkan spanduk dengan latar belakang foto Paulus Yohanis Kurnala,
serta sejumlah pamplet, diantaranya bertuliskan "Bebaskan Pak Chang jika
tidak ada bukti", "Stop Kriminalisasi kepada orang yang tidak
bersalah", Bapak Chang banyak menolong masyarakat".
Senada dengan itu, Kepala Suku Moni di Djayanti dan Jalan
Trans Nabire, Yulius Wandagau, mengaku masyarakat terkejut saat mengetahui
Paulus Kurnala menjalani hukuman penjara.
“Kami baru tahu Pak Chang ada di penjara. Kami masyarakat
kaget dan bingung. Harapan kami kepada aparat penegak hukum, tolong bebaskan
orang tua kami supaya kembali bersama kami anak-anaknya,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh pemuda sekaligus intelektual Suku Moni,
Lazarus Bugaleng, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang
sedang berjalan, namun meminta keadilan ditegakkan secara bijaksana.
“Kami menghormati hukum negara, tetapi di atas hukum ada
Tuhan yang memiliki keadilan dan kebenaran. Kami berharap semua aparat penegak
hukum memproses perkara ini secara adil dan jujur,” katanya.
Lazarus menambahkan, dukungan moril masyarakat kepada Paulus
Kurnala diberikan karena peran sosialnya yang besar selama ini.
“Tanpa Pak Chang, kami seperti anak yatim-piatu. Pemerintah
jarang hadir, tetapi beliau dan timnya selalu membantu kami. Kami mohon dengan
kerendahan hati agar diberikan keringanan hukum sehingga beliau dapat kembali
melanjutkan pengabdiannya,” ujarnya.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan akan
menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura terkait perkara dugaan korupsi proyek
pembangunan Venue Aerosport di Timika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa
dengan pidana penjara antara 14 hingga 15 tahun. Namun, majelis hakim
menjatuhkan vonis lebih ringan, berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Adapun putusan majelis hakim terhadap para terdakwa yakni: Rully:
7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Dominggus Mayaut: 7 tahun
penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Paulus Yohanis Kurnala: 7 tahun
penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti lebih dari
Rp31 miliar subsider 4 tahun penjara. Suryani: 5 tahun penjara, denda Rp500
juta subsider 6 bulan dan Ade Jalaludin: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta
subsider 6 bulan.
Kuasa hukum para terdakwa, Herman A. Koedoeboen, SH, menilai
putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan, khususnya terkait
dasar penetapan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, majelis hakim mengacu pada perhitungan ahli
teknik konstruksi yang dikonversi ke nilai rupiah, kemudian dianalisis ahli
hukum keuangan negara. Metode tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan
perundang-undangan.
“Penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan BPK
RI atau BPKP. Ahli konstruksi maupun ahli hukum keuangan negara tidak memiliki
otoritas menetapkan kerugian negara,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim terlalu
mengadopsi dakwaan JPU tanpa menguji secara komprehensif fakta-fakta yang
terungkap di persidangan. (tim)
Editor: Sianturi


