SALAM PAPUA (TIMIKA)- Solidaritas Masyarakat Suku Moni di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk menegakkan keadilan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodelling (Aerosport) di Timika yang menjerat Paulus Yohanis Kurnala alias Chang serta empat terdakwa lainnya.

Seruan ini disampaikan Tokoh Masyarakat Suku Moni, Yulius Ferri Miagony, SE, menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berdomisili di kawasan Djayanti hingga Jalan Trans Nabire.

Ia meminta Kejati Papua meninjau kembali perkara tersebut secara objektif dan berkeadilan.

“Pekerjaan proyek aeromodelling itu sudah selesai, bahkan laporan pertanggungjawabannya juga telah rampung. Tapi mengapa belakangan muncul perkara hukum ini? Kami mempertanyakan apakah ada intervensi kepentingan tertentu,” ujar Ferri dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, masyarakat merasa kehilangan sosok Paulus Kurnala yang selama ini dikenal sebagai figur orang tua dan penengah dalam berbagai persoalan sosial di wilayah Djayanti hingga Jalan Trans Nabire.

“Selama puluhan tahun, setiap ada konflik atau persoalan sosial, Pak Chang selalu hadir membantu dan menyelesaikan masalah. Bukan hanya untuk masyarakat Moni, tetapi juga masyarakat Papua lainnya di Timika,” ungkapnya.

Ferri menegaskan bahwa Paulus Kurnala selama proses hukum bersikap kooperatif dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Kami heran, PON XX tahun 2021 berjalan sukses dan venue digunakan, tetapi kasus ini baru muncul kemudian. Kami berharap penegakan hukum benar-benar adil dan bebas dari intervensi maupun konspirasi,” tegasnya.

Dari penyampaian aspirasi, solidaritas masyarakat Suku Moni juga membentangkan spanduk dengan latar belakang foto Paulus Yohanis Kurnala, serta sejumlah pamplet, diantaranya bertuliskan "Bebaskan Pak Chang jika tidak ada bukti", "Stop Kriminalisasi kepada orang yang tidak bersalah", Bapak Chang banyak menolong masyarakat".

Senada dengan itu, Kepala Suku Moni di Djayanti dan Jalan Trans Nabire, Yulius Wandagau, mengaku masyarakat terkejut saat mengetahui Paulus Kurnala menjalani hukuman penjara.

“Kami baru tahu Pak Chang ada di penjara. Kami masyarakat kaget dan bingung. Harapan kami kepada aparat penegak hukum, tolong bebaskan orang tua kami supaya kembali bersama kami anak-anaknya,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh pemuda sekaligus intelektual Suku Moni, Lazarus Bugaleng, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta keadilan ditegakkan secara bijaksana.

“Kami menghormati hukum negara, tetapi di atas hukum ada Tuhan yang memiliki keadilan dan kebenaran. Kami berharap semua aparat penegak hukum memproses perkara ini secara adil dan jujur,” katanya.

Lazarus menambahkan, dukungan moril masyarakat kepada Paulus Kurnala diberikan karena peran sosialnya yang besar selama ini.

“Tanpa Pak Chang, kami seperti anak yatim-piatu. Pemerintah jarang hadir, tetapi beliau dan timnya selalu membantu kami. Kami mohon dengan kerendahan hati agar diberikan keringanan hukum sehingga beliau dapat kembali melanjutkan pengabdiannya,” ujarnya.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Timika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 14 hingga 15 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.

Adapun putusan majelis hakim terhadap para terdakwa yakni: Rully: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Dominggus Mayaut: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Paulus Yohanis Kurnala: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp31 miliar subsider 4 tahun penjara. Suryani: 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan dan Ade Jalaludin: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Kuasa hukum para terdakwa, Herman A. Koedoeboen, SH, menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan, khususnya terkait dasar penetapan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, majelis hakim mengacu pada perhitungan ahli teknik konstruksi yang dikonversi ke nilai rupiah, kemudian dianalisis ahli hukum keuangan negara. Metode tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan BPK RI atau BPKP. Ahli konstruksi maupun ahli hukum keuangan negara tidak memiliki otoritas menetapkan kerugian negara,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim terlalu mengadopsi dakwaan JPU tanpa menguji secara komprehensif fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (tim)

Editor: Sianturi