SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tiga  pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang menewaskan seorang gadis berinisial DK alias Delince di Jalan Hasanudin Timika, Kabupaten Mimika, tepatnya di depan Pegadaian sekira pukul  01.00 WIT dini hari pada 22 Maret 2024 lalu diserahkan ke Kejari.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong,SH mengatakan bahwa tahap II yang dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk langkah proses selanjutnya.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penanganan kasus tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum," kata AKP J Limbong.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial SF, PRI dan YRL dipersangkakan dengan melanggar pasal (garsal) 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Unit Reskrim diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febiana Wilma Sorbu.

"Berkas dan tiga tersangka diserahkan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru atas dasar surat P-21 dari Kejari Mimika," jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy