SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Tiga pelaku pencurian disertai
kekerasan (Curas) yang menewaskan seorang gadis berinisial DK alias Delince di
Jalan Hasanudin Timika, Kabupaten Mimika, tepatnya di depan Pegadaian sekira
pukul 01.00 WIT dini hari pada 22 Maret 2024 lalu diserahkan ke Kejari.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong,SH
mengatakan bahwa tahap II yang dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif
dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk langkah proses selanjutnya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti
dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penanganan kasus
tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat
dalam memberikan kepastian hukum," kata AKP J Limbong.
Adapun tiga tersangka masing-masing
berinisial SF, PRI dan YRL dipersangkakan dengan melanggar pasal (garsal) 365
ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.
Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang
bukti yang dilakukan Unit Reskrim diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Febiana Wilma Sorbu.
"Berkas dan tiga tersangka diserahkan Unit
Reskrim Polsek Mimika Baru atas dasar surat P-21 dari Kejari Mimika,"
jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy