SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, H.
Iwan Anwar mengungkapkan bahwa delapan Peraturan Daerah (Perda) Mimika telah
teregistrasi oleh Biro Hukum Provinsi Papua.
Dimana dari Delapan Perda tersebut, ada tiga
Perda inisiatif DPRD yaitu Perda pengakuan hukum masyarakat adat, Perda
perlindungan seni dan budaya, serta Perda perlindungan tenaga kerja lokal.
Sementara untuk Perda lainnya yakni Perda
penanaman modal, Perda perizinan berusaha berbasis resiko, Perda perlindungan
seni dan budaya, Perda pengelolaan barang milik daerah, dan Perda penyertaan
modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
“Kemarin
kita lakukan Kunker dan laporan dari Bagian Hukum Setda Mimika, Delapan Perda
telah mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi Papua,” ujarnya kepada
salampapua.com, Selasa (6/8/2024).
Pasalnya, Perda-Perda tersebut salinannya
sementara diproses dan selanjutnya akan dijilid dan distribusikan.
Namun dalam hal ini, Iwan mengatakan bahwa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika perlu segera melakukan sosialisasi kepada
masyarakat.
Biro Hukum merupakan ujung tombak kebijakan di
Pemkab Mimika, dan diharapkan Perda dapat berjalan dengan baik bagi masayarakat
sebagai penerima manfaat.
“Harus
ada tahapan-tahapan lainnya. Harus dilakukan sosisalisasi kepada masyarakat dulu,
jangan sampai ada ketidakpahaman di masyarakat. Pemkab juga harus melibatkan
semua stakeholder dalam sosialisasi tersebut. Biro Hukum Pemkab Mimika yang harus
mengajukan anggaran sosialisasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Untuk diketahui, delapan Perda ini telah
dibahas dan disetujui pada rapat Paripurna Ranperda non-APBD pada 20 Desember
2022 lalu.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy