SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, H. Iwan Anwar mengungkapkan bahwa delapan Peraturan Daerah (Perda) Mimika telah teregistrasi oleh Biro Hukum Provinsi Papua.

Dimana dari Delapan Perda tersebut, ada tiga Perda inisiatif DPRD yaitu Perda pengakuan hukum masyarakat adat, Perda perlindungan seni dan budaya, serta Perda perlindungan tenaga kerja lokal.

Sementara untuk Perda lainnya yakni Perda penanaman modal, Perda perizinan berusaha berbasis resiko, Perda perlindungan seni dan budaya, Perda pengelolaan barang milik daerah, dan Perda penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

 “Kemarin kita lakukan Kunker dan laporan dari Bagian Hukum Setda Mimika, Delapan Perda telah mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi Papua,” ujarnya kepada salampapua.com, Selasa (6/8/2024).

Pasalnya, Perda-Perda tersebut salinannya sementara diproses dan selanjutnya akan dijilid dan distribusikan.

Namun dalam hal ini, Iwan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika perlu segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Biro Hukum merupakan ujung tombak kebijakan di Pemkab Mimika, dan diharapkan Perda dapat berjalan dengan baik bagi masayarakat sebagai penerima manfaat.

 “Harus ada tahapan-tahapan lainnya. Harus dilakukan sosisalisasi kepada masyarakat dulu, jangan sampai ada ketidakpahaman di masyarakat. Pemkab juga harus melibatkan semua stakeholder dalam sosialisasi tersebut. Biro Hukum Pemkab Mimika yang harus mengajukan anggaran sosialisasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, delapan Perda ini telah dibahas dan disetujui pada rapat Paripurna Ranperda non-APBD pada 20 Desember 2022 lalu.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy