SALAM PAPUA (TIMIKA) - Diduga gelapkan uang
perusahaan senilai Rp 66. 481.000, AD yang baru satu bulan bekerja sebagai
Asisten Supervisor perusahaan MR DIY diciduk Polisi. Kapolsek Mimika Baru, AKP
Jai Limbong kepada mengatakan, bahwa pelaku diamankan 11 Agustus 2024 dan
saat ini sedang diamankan di sel Polsek Mimika Baru.
“AD bekerja baru satu bulan, dan tugasnya menerima uang dari
para kasir untuk yang kemudian diserahkan ke kas perusahaan, tapi ternyata
dimasukkan ke rekening pribadinya hingga mencapai Rp 66. 481.000,” kata
AKP Limbong, Selasa (13/8/2024).
Aksi AD dilaporkan pihak perusahaan pada 10 Agustus
2024. Sebab, seharusnya uang tersebut dimasukan di nomor rekening perusahaan,
tapi ternyata digunakan untuk keperluan pribadi yaitu membayar kos dan
hutang.
"kita sudah lakukan sidik dan pelaku kita amankan di
Jalan Pendidikan pada 11 Agustus 2024,” jelasnya.
Penyidik Polsek Mimika Baru juga menyita beberapa
barang bukti berupa bukti transferan. Hasil interogasi, pelaku AD mengakui
perbuatannya sesuai dengan beberapa keterangan saksi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penggelapan
secara bertahap. Jadi pada saat kasir menyetor uang kepada pelaku, pelaku malah
transfer uang tersebut ke nomor rekening melalui Brilink," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan pasal 372
tentang penggelapan.
"Pelaku mengakui perbuatannya itu," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi