SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika membeberkan syarat baru pencalonan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Syarat baru ini disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 kepada KPU di seluruh Indonesia, yang di salah satu bagiannya disebutkan persyaratan Partai Politik dalam mengusung Bacalon Pimpinan Daerahnya adalah prosentase dari suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024 lalu.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, sesuai putusan MK dan edaran dari KPU RI, dimana syarat terbarunya adalah Bacalon Pimpinan Daerah diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, salah satunya jika jumlah Penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 Jiwa, maka harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota.

“Karena jumlah Suara Sah di Kabupaten Mimika pada Pemilu 2024 lalu adalah 235.659, maka untuk 10 persennya adalah minimal 23.566 suara sah yang harus dipenuhi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengusung Calonnya,” ujar Dete saat melakukan jumpa pers di Kantor KPU Mimika, Sabtu (24/8/2024).

Dete berharap, Partai pengusung dapat proaktif datang ke kantor KPU untuk menanyakan syarat dan ketentuan terbaru tersebut. Dimana KPU Mimika telah membentuk tim helpdesk yang akan membantu Partai Politik (Parpol) dalam memberikan informasi.

Sementara itu, Ketua Divisi (Kadiv) Teknis KPU Mimika, Fransiskus Ama Bebe Bahy menegaskan, helpdesk telah diaktifkan mulai hari ini dan bekerja setiap saat, dengan maksud untuk meminimalisir potensi-potensi yang dapat memperlambat proses pencalonan.

“Kita ingatkan, di tanggal 27-29 Agustus 2024 itu jangan sampai kita saling tunggu untuk mendaftar, karena sering sekali terjadi di akhir pendaftaran barulah menumpuk untuk mendaftar. Hal ini bisa saja menyebabkan permasalahan, karena tidak ada lagi waktu saat ingin memperbaiki kesalahan,” tegasnya.

Sedangkan Kadiv Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma mengatakan, KPU se-Indonesia telah menerima surat edaran dari KPU RI yang mengakomodir keputusan MK yang hanya terkait syarat pencalonan dan tidak dengan jadwal, sehingga terkait jadwal pendaftaran Bacalon tetap sesuai aturan sebelumnya dan tidak ada penambahan waktu.

Hyero menjelaskan, masa persiapan pendaftaran itu dapat digunakan para Bacalon Pimpinan Daerah dengan membuat permohonan akses aplikasi Silonkada kepada KPU agar syarat-syaratnya dapat dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut, dan saat Bacalon datang membawa hardcopy persyaratan untuk mendaftar, KPU akan memeriksanya sesuai dengan yang ada di aplikasi Silonkada.

“Kalau sudah lengkap maka kami akan berikan surat tanda terima, sedangkan kalau belum lengkap akan kami kembalikan berkasnya. Surat tanda terima tersebut untuk kelengkapan berkas Bacalon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy