SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika membeberkan syarat baru pencalonan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan
Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Syarat baru ini disampaikan menyusul adanya
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Surat Edaran KPU RI
Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 kepada KPU di seluruh Indonesia, yang di salah
satu bagiannya disebutkan persyaratan Partai Politik dalam mengusung Bacalon
Pimpinan Daerahnya adalah prosentase dari suara sah yang diperoleh pada Pemilu
2024 lalu.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, sesuai
putusan MK dan edaran dari KPU RI, dimana syarat terbarunya adalah Bacalon
Pimpinan Daerah diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, salah
satunya jika jumlah Penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT)
sampai dengan 250.000 Jiwa, maka harus memeroleh suara sah paling sedikit 10%
di Kabupaten/Kota.
“Karena jumlah Suara Sah di Kabupaten Mimika
pada Pemilu 2024 lalu adalah 235.659, maka untuk 10 persennya adalah minimal
23.566 suara sah yang harus dipenuhi Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik untuk mengusung Calonnya,” ujar Dete saat melakukan jumpa pers di
Kantor KPU Mimika, Sabtu (24/8/2024).
Dete berharap, Partai pengusung dapat proaktif
datang ke kantor KPU untuk menanyakan syarat dan ketentuan terbaru tersebut.
Dimana KPU Mimika telah membentuk tim helpdesk yang akan membantu Partai
Politik (Parpol) dalam memberikan informasi.
Sementara itu, Ketua Divisi (Kadiv) Teknis KPU
Mimika, Fransiskus Ama Bebe Bahy menegaskan, helpdesk telah diaktifkan mulai
hari ini dan bekerja setiap saat, dengan maksud untuk meminimalisir
potensi-potensi yang dapat memperlambat proses pencalonan.
“Kita ingatkan, di tanggal 27-29 Agustus 2024 itu
jangan sampai kita saling tunggu untuk mendaftar, karena sering sekali terjadi
di akhir pendaftaran barulah menumpuk untuk mendaftar. Hal ini bisa saja
menyebabkan permasalahan, karena tidak ada lagi waktu saat ingin memperbaiki
kesalahan,” tegasnya.
Sedangkan Kadiv Hukum KPU Mimika, Hyeronimus
Kia Ruma mengatakan, KPU se-Indonesia telah menerima surat edaran dari KPU RI
yang mengakomodir keputusan MK yang hanya terkait syarat pencalonan dan tidak
dengan jadwal, sehingga terkait jadwal pendaftaran Bacalon tetap sesuai aturan sebelumnya
dan tidak ada penambahan waktu.
Hyero menjelaskan, masa persiapan pendaftaran
itu dapat digunakan para Bacalon Pimpinan Daerah dengan membuat permohonan
akses aplikasi Silonkada kepada KPU agar syarat-syaratnya dapat dimasukkan ke dalam
aplikasi tersebut, dan saat Bacalon datang membawa hardcopy persyaratan untuk
mendaftar, KPU akan memeriksanya sesuai dengan yang ada di aplikasi Silonkada.
“Kalau sudah lengkap maka kami akan berikan
surat tanda terima, sedangkan kalau belum lengkap akan kami kembalikan
berkasnya. Surat tanda terima tersebut untuk kelengkapan berkas Bacalon untuk
melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy