SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis shabu
di Jalan Kartini dan di Gorong-gorong Timika, tepatnya di kompleks Biak, Senin
(19/8/2024).
Penangkapan terhadap ketiga pengedar shabu yang
masing-masing berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong, dan YK alias Yoga ini
dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Mimika Iptu Rumthe bersama tiga
anggotanya.
Ketiga pengedar diketahui melakukan transaksi
barang haram dengan modus memasukan shabu-shabu ke dalam bungkus rokok kemudian
diedarkan.
"Benar ada penangkapan tadi sore berdasarkan
informasi yang kita peroleh," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP
Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi salampapua.com.
Pelaku HD alias Hasan diamankan di Jalan
Kartini dan ditemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis
shabu. HD alias Hasan mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang
temannya berinisial SA alias Kacong yang beralamat di Kompleks Biak,
Gorong-gorong.
Setelah mendapat informasi dari HD alias
Hasan, tim langsung bergerak menuju kontrakan SA alias Kacong di kompleks Biak,
dan ternyata di kontrakan tersebut, SA alias Kacong sedang bersama YK alias
Yoga.
"Saat menuju kontrakan SA ternyata juga
ada YK alias Yoga, keduanya langsung diamankan. Di situ ditemukan shabu-shabu
milik SA sebanyak 6 paket. YK alias Yoga ini juga mengaku sering membantu SA
alias Kacong untuk mengedarkan shabu-shabu di Timika," ujarnya.
Tiga pelaku beserta barang bukti sudah
diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. Atas
perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2)
UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy