SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Kartini dan di Gorong-gorong Timika, tepatnya di kompleks Biak, Senin (19/8/2024).

Penangkapan terhadap ketiga pengedar shabu yang masing-masing berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong, dan YK alias Yoga ini dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Mimika Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.

Ketiga pengedar diketahui melakukan transaksi barang haram dengan modus memasukan shabu-shabu ke dalam bungkus rokok kemudian diedarkan.

"Benar ada penangkapan tadi sore berdasarkan informasi yang kita peroleh," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi salampapua.com.

Pelaku HD alias Hasan diamankan di Jalan Kartini dan ditemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu. HD alias Hasan mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya berinisial SA alias Kacong yang beralamat di Kompleks Biak, Gorong-gorong.

Setelah mendapat informasi dari HD alias Hasan, tim langsung bergerak menuju kontrakan SA alias Kacong di kompleks Biak, dan ternyata di kontrakan tersebut, SA alias Kacong sedang bersama YK alias Yoga.

"Saat menuju kontrakan SA ternyata juga ada YK alias Yoga, keduanya langsung diamankan. Di situ ditemukan shabu-shabu milik SA sebanyak 6 paket. YK alias Yoga ini juga mengaku sering membantu SA alias Kacong untuk mengedarkan shabu-shabu di Timika," ujarnya.

Tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy