SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Petugas
Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), guna membahas
tanggapan masyarakat dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) tingkat kelurahan dan distrik yang dilaksanakan di Hotel Horison
Ultima, Selasa (3/9/2024).
Ketua Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muhcie mengatakan,
tanggapan masyarakat telah dilakukan dari tanggal 18-27 Agustus 2024 lalu,
sehingga hasil dari pengumpulan tanggapan masyarakat setiap distrik kemudian dilakukan
konsolidasi.
“Tanggapan yang masuk untuk Distrik Wania yang paling
menonjol itu ada pada Kelurahan Kamoro Jaya, dimana tanggapan masyarakat
dikeluarkan oleh Ketua RT, dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) pemilih yang
tidak terdaftar pada DPS,” ujarnya.
Selanjutnya, data yang menonjol lainnya ada pada Distrik
Mimika Baru terkhusus pada Kelurahan Sempan, yang memiliki sekitar 30 pemilih
yang setelah dilakukan pengecekan DPT online. Bahkan ke-30 pemilih tersebut
telah terdaftar di kelurahan bahkan kabupaten lain.
“Jadi setelah masukkan tanggapan ini, kami akan melakukan
pencermatan. Apabila pemilih tersebut dapat menunjukkan KTP asli dari Mimika,
maka bisa menjadi pemilih Timika. Namun apabila hanya menunjukkan KK Mimika,
maka kita lihat lagi tahun terbit KK tersebut,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi