SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra mengimbau kepada semua klinik Swasta di Timika, agar tidak membatasi waktu pelayanan bagi pasien peserta BPJS.

“Pasien yang datang ke klinik swasta, tidak boleh ditolak oleh pihak klinik, dengan alasan apapun. Sebab bila di tingkat pertama, klinik yang bersangkutan tidak mampu memberikan pelayanan, maka segera lakukan rujukan ke RSUD,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya, pelayanan BPJS kesehatan merupakan pelayanan one stop service, sehingga apabila ada pasien BPJS yang ditolak, dengan alasan waktu pelayanan khusus BPJS sudah tutup maka masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Dinkes Mimika atau puskemas terdekat, karena pasien yang ditemukan sakit harus segera diobati, bukan ditolak.

Lanjutnya, klinik yang bekerja sama dengan BPJS apabila tidak menyediakan obat biru atau malaria, maka segera merujuk pasien ke puskemas, bukan memberikan resep obat ke pasien untuk membeli sendiri, oleh sebab itu perlu ada jejaring antara klinik swasta dan Puskemas.

“Dalam aturan Menteri Kesehatan dijelaskan mengenai alur rujukan, dimana ketika klinik swasta tidak mampu, maka bisa rujuk ke Puskesmas. Di dalam surat perjanjian kerja sama pihak BPJS dan Puskemas atau klinik swasta, disebutkan bahwa semua pasien BPJS wajib dilayani tidak dibatasi oleh jam operasional, kecuali kliniknya benar-benar tutup,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut telah dipahami oleh semua klinik swasta, sebab sebagain besar telah terakreditasi madya. Namun kata Rey, sampai saat ini belum pernah ada laporan tertulis dari peserta BPJS ke Dinkes Mimika.

“Yah pastinya klinik sudah paham, jadi saya tekankan apabila ada kedapatan pembatasan layanan bagi peserta BPJS. Segera masyarakat laporkan biar kami tindak, sampai saat ini belum ada laporan terkait hal itu,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi