SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra mengimbau kepada semua klinik
Swasta di Timika, agar tidak membatasi waktu pelayanan bagi pasien peserta
BPJS.
“Pasien yang datang ke klinik swasta, tidak boleh ditolak
oleh pihak klinik, dengan alasan apapun. Sebab bila di tingkat pertama, klinik
yang bersangkutan tidak mampu memberikan pelayanan, maka segera lakukan rujukan
ke RSUD,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com, Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, pelayanan BPJS kesehatan merupakan pelayanan one
stop service, sehingga apabila ada pasien BPJS yang ditolak, dengan alasan
waktu pelayanan khusus BPJS sudah tutup maka masyarakat dapat melakukan
pengaduan ke Dinkes Mimika atau puskemas terdekat, karena pasien yang ditemukan
sakit harus segera diobati, bukan ditolak.
Lanjutnya, klinik yang bekerja sama dengan BPJS apabila
tidak menyediakan obat biru atau malaria, maka segera merujuk pasien ke
puskemas, bukan memberikan resep obat ke pasien untuk membeli sendiri, oleh
sebab itu perlu ada jejaring antara klinik swasta dan Puskemas.
“Dalam aturan Menteri Kesehatan dijelaskan mengenai alur
rujukan, dimana ketika klinik swasta tidak mampu, maka bisa rujuk ke Puskesmas.
Di dalam surat perjanjian kerja sama pihak BPJS dan Puskemas atau klinik
swasta, disebutkan bahwa semua pasien BPJS wajib dilayani tidak dibatasi oleh
jam operasional, kecuali kliniknya benar-benar tutup,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut telah dipahami oleh semua
klinik swasta, sebab sebagain besar telah terakreditasi madya. Namun kata Rey,
sampai saat ini belum pernah ada laporan tertulis dari peserta BPJS ke Dinkes
Mimika.
“Yah pastinya klinik sudah paham, jadi saya tekankan apabila
ada kedapatan pembatasan layanan bagi peserta BPJS. Segera masyarakat laporkan
biar kami tindak, sampai saat ini belum ada laporan terkait hal itu,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi