SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di jalur 7 Jalan Pendidikan Timika, sekira pukul 15.30 WIT, Sabtu (14/9/2024).

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial LA alias Awal ini dipimpin BKO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.

"Benar tadi sore tim kami tangkap seorang pengedar shabu dalam salah satu kos-kosan di jalur 7 Jalan pendidikan. Pelaku sudah dibawa ke Rutan Polres di Mile 32," ujar Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.

Saat ditangkap, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 6 paket plastik bening kecil berisi shabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan juga alat penghisap shabu-shabu.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, menurut AKP Andi, bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, dimana ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi di kompleks tersebut.

"Setelah diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penggeledahan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy