SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Jai Limbong memimpin langsung pemusnahan pondok penyulingan Miras lokal di Kampung Kamoro Jaya, SP1 Timika, sekira pukul 16.00 WIT, Jumat (20/9/2024).

AKP Limbong menyebutkan, lokasi penyulingan liar tersebut berada di tengah hutan dengan jarak kurang lebih 2 kilometer dari kota. Di lokasi ditemukan lima drum plastik besar berisi cairan yang diduga telah tercampur dengan zat kimia.

"Kurang lebih 5 liter yang langsung kami tumpahkan di tempat. Barang bukti yang kami bawa berupa 8 buah pipa stainless yang diduga sebagai alat untuk mengalirkan hasil penyulingan,"  ungkap AKP Limbong.

Dilihat dari kondisi pondok dan fasilitas penyulingan, diduga tempat tersebut dibuka sejak lama tapi baru diketahui warga.

Saat tiba di TKP, AKP Limbong dan beberapa anggotanya menemukan api yang masih menyala di salah satu tungku. Hal itu membuktikan adanya aktivitas penyulingan namun pekerja ataupun pemilik penyulingan telah menghilang.

"Kami sama sekali tidak temukan orang di sana, tapi ada api yang masih menyala di salah satu tungku," kata Limbong.

Dengan ditemukannya satu lokasi ini, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan guna mengantisipasi adanya lokasi lain dan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika ditemukan adanya lokasi dan pemilik, akan ditindak tegas, karena penyulingan ini bertentangan dengan undang-undang kesehatan.

"Intinya kami akan terus selidiki tempat lainnya dan siapa-siapa yang memproduksi," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy