SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polisi Satuan Lalulintas
(Satlantas) Polres Mimika menegaskan, agar pengguna sepeda listrik tidak
melintas di jalan raya. Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menyatakan,
hingga saat ini untuk sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan
raya, tetapi hanya ada di kompleks atau lorong dengan tetap menggunakan
pengaman lutut dan helm.
"Sampai sekarang tetap sama, bahwa sepeda listrik itu
tidak boleh melintas di jalan raya bersama kendaraan umum," ujar AKP Boby,
Kamis (19/9/2024).
Boby menjelaskan, bahwa masyarakat Mimika perlu tahu
perbedaan antar sepeda listrik dan motor Listrik. Yang mana standar keamanan
untuk sepeda listrik masih di bawah standar. Sedangkan, standar keamanan untuk
motor listrik sama dengan sepada motor pada umumnya.
Ketika ditemui adanya pengendara sepeda listrik yang
melintas di jalan raya, maka kan diberikan teguran. Namun, ketika teguran tidak
diindahkan, maka akan akan diberikan tindakan tegas hingga penyitaan.
"Kalau memang sudah dua atau tiga kali diberikan
teguran, maka kami akan lakukan penyitaan," tegasnya.
Adapun larangan penggunaan sepeda listrik di jalan
raya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik menurut AKP Boby, tidak termasuk dalam
kategori kendaraan bermotor, karena tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT)
dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
"Pengguna sepeda listrik tidak perlu memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM), tapi sampai sekarang dilarang melintas di jalan
umum," katanya.
Pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12
tahun, tidak boleh membonceng penumpang, kecuali sepeda listrik
dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, pengguna sepeda listrik tidak boleh
memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
"Sepeda listrik tidak boleh digunakan di trotoar dan
jalur sepeda," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi