SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga 21 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil ungkap 32 kasus peredaran narkoba. Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat menyampaikan, bahwa untuk proses hukum  dari 32 pengungkapan itu, telah ada 10 yang masuk tahap 1 dan yang P-21 sebanyak 12.

"Jumlah pengungkapan itu sudah lebih dari target yang ditentukan dari pusat. Ada satu yang Restorative Justice (RJ), karena jumlah barang bukti hanya 0,5 gram. Barang bukti di bawah 1 gram bisa melalui RJ, karena yang bersangkutan sebagai pengguna atau korban," kata AKP Andi, Senin (21/10/2024).

Sementara BKO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rumthe menyampaikan, kasus sabu-sabu sebanyak 17, ganja 5, sintetis 4, dekstro 5, dan salah satunya yang dalam proses RJ terkait kepemilikan sabu-sabu 0,4 gram. 

"Ada 32 pengungkapan, tapi jumlah tersangkanya lebih dari itu. Tersangka yang masih ditahan di Rutan Polres Mile 32 sebanyak 19 orang, dan selebihnya sudah dilimpahkan ke Lapas," kata Iptu Rumthe.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi