SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Sebanyak dua Klinik Kesehatan yang
merupakan kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia
(PTFI) yakni Klinik Wangirja dan Klinik Utikini Baru meraih kenaikan akreditasi
dari Kementerian Kesehatan.
Klinik Wangirja yang berlokasi di SP 9 kini
berstatus akreditasi Madya dan Klinik Utikini Baru yang berada di SP 12 menyandang
berstatus akreditasi Utama. Kedua klinik ini berada di Kabupaten Mimika, tidak
jauh dari wilayah dataran rendah PTFI.
Direktur & Executive Vice President (EVP)
Sustainable Development & Community Relations PTFI, Claus Wamafma mengatakan
bahwa PT Freeport Indonesia akan terus mendukung operasional klinik seperti
pemeliharan bangunan, tenaga kesehatan (mantri) serta mendukung pemenuhan
kebutuhan obat-obatan agar selalu tersedia sesuai dengan perjanjian hibah
klinik kepada pemerintah pada tahun 2021 lalu.
“Kami berharap kedua klinik ini dapat terus
memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas bagi masyarakat sekitar
sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Claus.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Mimika Reynold Ubra mengapresiasi pencapaian dari kedua klinik yang berada di
Distrik Kuala Kencana dan Distrik Iwaka ini.
“Hasil dari akreditasi Utama Klinik Pemda
Utikini Baru SP 12 akan ada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dengan
hadirnya satu dokter spesialis bersertifikasi sesuai standar pemerintah.
Sedangkan hasil dari peningkatan akreditasi Klinik Pemda Wangirja SP 9 menjadi
status Madya, akan Dinkes akan mendapat memberi perhatian khusus dengan
mengevaluasi perbaikan pelayanan dari Klinik ini di segala aspek,” kata Reynold
Ubra.
Reynold menjelaskan, dalam proses meraih
akreditasi, kedua klinik telah melakukan pemenuhan standar sarana dan prasarana
alat kesehatan, pemenuhan syarat Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan program
rencana kerja, serta pengukuran indikator mutu dan insiden keselamatan pasien.
Selain itu, proses akreditasi klinik ini diraih berdasarkan pemenuhan lima
standard yang ditetapkan Pemerintah, yaitu regulasi, dokumen, observasi,
wawancara dan simulasi.
“Kami berharap agar status akreditasi Klinik
ini dapat membantu perubahan status Klinik tersebut menjadi Puskesmas di
kemudian hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proses akreditasi dua klinik
dilakukan dua lembaga di bawah koordinasi Kemenkes. Proses akreditasi Klinik
Wangirja SP 9 dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Fasilator Kesehatan Indonesia
(LAFKI). Sementara itu, untuk proses akreditasi Klinik Utikini Baru SP 12
dilakukan oleh Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP).
Editor: Jimmy