SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya demo permintaan jabatan dari sejumlah pejabat yang di nonjobkan, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dengan tegas mempertanyakan apakah demo tersebut pantas dilakukan.

“Pantaskah ASN menuntut jabatan? Seorang ASN menuntut jabatan itu jelas salah, semua ada prosedur dan aturannya. Demo seperti itu jelas tidak benar, padahal sebelumnya saya sudah menjelaskan terkait penataan jabatan kepada salah satu dari mereka,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, jabatan itu merupakan amanah dari pimpinan, dan harus dimengerti bahwasannya jabatan diberikan, apabila seseorang pejabat telah memenuhi syarat kompetensi yang baik dan sesuai.

Pada demo tersebut kata Valentinus menuntut permasalahan Persetujuan Teknis (Pertek) yang lalu, sehingga mereka merasa punya hak untuk mendapatkan jabatan.

“Apakah di Pertek itu ada nama sesuai jabatan yang diinginkan? Namun kan tidak ada, sekarang kita lihat apakah mereka yang demo memiliki kompetensi yang sesuai? Atau apakah sudah bekerja dengan baik?,” jelasnya.

Valentinus menambahkan, penataan jabatan lalu itu, pihaknya meminta review ulang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyak yang masuk dalam Pertek tersebut tidak sesuai dengan pangkat dan kompetensi jabatan.

“Nah penataan kemarin Kemendagri hanya menyetujui enam jabatan, dan saya ini mengikuti arahan pusat. Kalau pusat tidak memberikan izin pelantikan maka saya tidak akan melakukan pelantikan,” tutup Valentinus.

Sejumlah Pejabat Nonjob Pemkab Mimika Demo

Sementara itu, sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Mimika yang telah lama nonjob, melakukan aksi demo damai di gedung Kantor Bupati Mimika, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Jumat (20/12/2024). 

Pantauan Salampapua.com, sejumlah pejabat yang telah lama nonjob ini membentang spanduk bertuliskan "Kami ASN Pemkab Mimika Yang Menderita Bertahun-tahun Yang Dinonjobkan Tidak Berdasarkan Peraturan Undang-Undangan RI. Dimana Praktek Yang Dikeluarkan BKN RI Nomor 5836/R-AK.02.02/SD/K/2024 Tanggal 2 September 2024. Praktek Tersebut Satu Kesatuan Untuk Eselon II, III dan IV. Kenapa Pj Bupati (Valentinus Sumito Sudarijanto, SIP MSI) Merubah Untuk Melantik Eselon II Saja. Kenapa Eselon III dan IV Tidak Dilanjutkan.

Untuk Kami Meminta Kepada Presiden RI, Prabowo Subianto Melalui Menteri Dalam Negeri Untuk Segera Mencopot Pj Bupati Mimika Yang Tidak Mampu Membenahi Birokrasi ASN, Yang Sakit Berat di Timika, Provinsi Papua Tengah,".

Koordinator ASN Nonjob, Nela Manggara mengatakan, bahwa pihaknya telah terima Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN RI, tertanggal 2 September, akan tetapi pihaknya baru menerima Pertek tersebut pada 6 September 2024, sehingga tidak bisa lagi diproses masuk ke aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (Siola), karena saat itu masa jabatan Plt Bupati Mimika telah berakhir.

Atas persiapan itu, pihaknya telah bertemu dengan Pj Bupati Valentinus Sumito Sudarijanto pada 9 September di Hotel Grand Tembaga dan menyerahkan Pertek tersebut, agar ditindak lanjuti ke Kemendagri, agar bisa dimasukan ke aplikasi Siola.

"Waktu itu Pj Bupati jawab akan mempelajari hal itu, tapi seiring waktu berjalan, Pj Bupati tidak memberi kejelasan. Karena itu, tanggal 30 September kami bertemu lagi dengan Pj Bupati di Horison Ultima, kemudian dijanjikan bahwa Pj Bupati akan tindak lanjut Pertek itu selama 14 hari dan semua ASN harus percaya dirinya sebagai Direktur Otda," jelas Nela.

Namun meski telah berjanji dan seiring berjalannya waktu, hal itupun tidak terealisasi. Kemudian diketahui Pj Bupati telah merevisi Pertek tersebut dengan membagi atau pisahkan antar eselon II, III dan IV sendiri-sendiri. Kemudian, sampai dengan 20 November 2024, yang direalisasikan adalah pejabat eselon II sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk pejabat eselon III dan IV tidak ada kepastian hingga saat ini.

"Setiap kami bertemu, Pj Bupati selalu sampaikan bahwa semua ASN harus sabar, karena sedang dalam proses. Makanya hari ini kami datang mau dengan sendiri proses itu seperti apa. Apakah proses ini ada di tangan Pj Bupati atau di BKDPSDM, atau dimana? Kami datang juga untuk meminta kepada Pj Bupati, supaya proses ini jangan sampai lewat dari tanggal 31 Desember, tapi harus melantik pejabat eselon III dan IV sebelum Desember berakhir," katanya.

Pelantikan diminta secepatnya, supaya bisa memberi kesempatan bagi anak-anak OAP menjadi tuannya di atas negeri sendiri. Pj Bupati Valentinus menurutnya, ditugaskan ke Timika salah satunya, untuk melihat nasib ASN-ASN yang sudah menderita, karena dinonjobkan  bertahun-tahun.

"Nonjob itu selama lima kali. Pertama pada 5 September, 30 September,17 Oktober dan 30 Oktober. Yang paling banyak dinonjobkan terjadi pada 5 Desember. Pertek ini kami buat supaya semua pegawai Nonjob ini dikembalikan ke jabatan mereka semula sebagai calon II, III dan IV sejumlah 434 orang," ujarnya.

Yang hadir menerima kami, yaitu Asisten I, Septinus Timang, akan tetapi tidak bisa memberi jawaban atau keputusan atas tuntutan ini. Karena itu, dia berharap kepada Asisten I agar menyampaikan tuntutan dan dokumen ke Pj Bupati dengan harapan ada upaya melanjutkan Pertek ini ke Kemendagri.

"Kami sebetulnya sudah tidak mau lagi ketemu PJ Bupati, karena tidak ada gunanya. Yang kami mau supaya Pj Bupati menyurati 434 ASN itu dan dilantik sebelum 31 Desember. Dengan begitu, kami bisa nyatakan bahwa Pj Bupati datang benar-benar untuk menyembuhkan sakit semua ASN, yang telah dinonjobkan sejak lama tanpa alasan," tutupnya.

Penulis: Evita/Acik

Editor: Sianturi