SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya demo permintaan jabatan
dari sejumlah pejabat yang di nonjobkan, Penjabat (Pj) Bupati Mimika,
Valentinus Sudarjanto Sumito dengan tegas mempertanyakan apakah demo tersebut
pantas dilakukan.
“Pantaskah ASN menuntut jabatan? Seorang ASN menuntut
jabatan itu jelas salah, semua ada prosedur dan aturannya. Demo seperti itu
jelas tidak benar, padahal sebelumnya saya sudah menjelaskan terkait penataan
jabatan kepada salah satu dari mereka,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com,
Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, jabatan itu merupakan amanah dari pimpinan, dan
harus dimengerti bahwasannya jabatan diberikan, apabila seseorang pejabat telah
memenuhi syarat kompetensi yang baik dan sesuai.
Pada demo tersebut kata Valentinus menuntut permasalahan
Persetujuan Teknis (Pertek) yang lalu, sehingga mereka merasa punya hak untuk
mendapatkan jabatan.
“Apakah di Pertek itu ada nama sesuai jabatan yang
diinginkan? Namun kan tidak ada, sekarang kita lihat apakah mereka yang demo
memiliki kompetensi yang sesuai? Atau apakah sudah bekerja dengan baik?,”
jelasnya.
Valentinus menambahkan, penataan jabatan lalu itu, pihaknya
meminta review ulang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena
banyak yang masuk dalam Pertek tersebut tidak sesuai dengan pangkat dan
kompetensi jabatan.
“Nah penataan kemarin Kemendagri hanya menyetujui enam
jabatan, dan saya ini mengikuti arahan pusat. Kalau pusat tidak memberikan izin
pelantikan maka saya tidak akan melakukan pelantikan,” tutup Valentinus.
Sejumlah Pejabat Nonjob Pemkab Mimika Demo
Sementara itu, sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab
Mimika yang telah lama nonjob, melakukan aksi demo damai di gedung Kantor
Bupati Mimika, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Jumat
(20/12/2024).
Pantauan Salampapua.com, sejumlah pejabat yang telah lama
nonjob ini membentang spanduk bertuliskan "Kami ASN Pemkab Mimika Yang
Menderita Bertahun-tahun Yang Dinonjobkan Tidak Berdasarkan Peraturan
Undang-Undangan RI. Dimana Praktek Yang Dikeluarkan BKN RI Nomor
5836/R-AK.02.02/SD/K/2024 Tanggal 2 September 2024. Praktek Tersebut Satu
Kesatuan Untuk Eselon II, III dan IV. Kenapa Pj Bupati (Valentinus Sumito
Sudarijanto, SIP MSI) Merubah Untuk Melantik Eselon II Saja. Kenapa Eselon III
dan IV Tidak Dilanjutkan.
Untuk Kami Meminta Kepada Presiden RI, Prabowo Subianto
Melalui Menteri Dalam Negeri Untuk Segera Mencopot Pj Bupati Mimika Yang Tidak
Mampu Membenahi Birokrasi ASN, Yang Sakit Berat di Timika, Provinsi Papua
Tengah,".
Koordinator ASN Nonjob, Nela Manggara mengatakan, bahwa
pihaknya telah terima Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN RI, tertanggal 2
September, akan tetapi pihaknya baru menerima Pertek tersebut pada 6 September
2024, sehingga tidak bisa lagi diproses masuk ke aplikasi Sistem Informasi
Online Layanan Administrasi (Siola), karena saat itu masa jabatan Plt Bupati
Mimika telah berakhir.
Atas persiapan itu, pihaknya telah bertemu dengan Pj Bupati
Valentinus Sumito Sudarijanto pada 9 September di Hotel Grand Tembaga dan
menyerahkan Pertek tersebut, agar ditindak lanjuti ke Kemendagri, agar bisa
dimasukan ke aplikasi Siola.
"Waktu itu Pj Bupati jawab akan mempelajari hal itu,
tapi seiring waktu berjalan, Pj Bupati tidak memberi kejelasan. Karena itu,
tanggal 30 September kami bertemu lagi dengan Pj Bupati di Horison Ultima,
kemudian dijanjikan bahwa Pj Bupati akan tindak lanjut Pertek itu selama 14
hari dan semua ASN harus percaya dirinya sebagai Direktur Otda," jelas
Nela.
Namun meski telah berjanji dan seiring berjalannya waktu,
hal itupun tidak terealisasi. Kemudian diketahui Pj Bupati telah merevisi
Pertek tersebut dengan membagi atau pisahkan antar eselon II, III dan IV
sendiri-sendiri. Kemudian, sampai dengan 20 November 2024, yang direalisasikan
adalah pejabat eselon II sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk pejabat eselon III
dan IV tidak ada kepastian hingga saat ini.
"Setiap kami bertemu, Pj Bupati selalu sampaikan bahwa
semua ASN harus sabar, karena sedang dalam proses. Makanya hari ini kami datang
mau dengan sendiri proses itu seperti apa. Apakah proses ini ada di tangan Pj
Bupati atau di BKDPSDM, atau dimana? Kami datang juga untuk meminta kepada Pj
Bupati, supaya proses ini jangan sampai lewat dari tanggal 31 Desember, tapi
harus melantik pejabat eselon III dan IV sebelum Desember berakhir,"
katanya.
Pelantikan diminta secepatnya, supaya bisa memberi
kesempatan bagi anak-anak OAP menjadi tuannya di atas negeri sendiri. Pj Bupati
Valentinus menurutnya, ditugaskan ke Timika salah satunya, untuk melihat nasib
ASN-ASN yang sudah menderita, karena dinonjobkan bertahun-tahun.
"Nonjob itu selama lima kali. Pertama pada 5 September,
30 September,17 Oktober dan 30 Oktober. Yang paling banyak dinonjobkan terjadi
pada 5 Desember. Pertek ini kami buat supaya semua pegawai Nonjob ini
dikembalikan ke jabatan mereka semula sebagai calon II, III dan IV sejumlah 434
orang," ujarnya.
Yang hadir menerima kami, yaitu Asisten I, Septinus Timang,
akan tetapi tidak bisa memberi jawaban atau keputusan atas tuntutan ini. Karena
itu, dia berharap kepada Asisten I agar menyampaikan tuntutan dan dokumen ke Pj
Bupati dengan harapan ada upaya melanjutkan Pertek ini ke Kemendagri.
"Kami sebetulnya sudah tidak mau lagi ketemu PJ Bupati,
karena tidak ada gunanya. Yang kami mau supaya Pj Bupati menyurati 434 ASN itu
dan dilantik sebelum 31 Desember. Dengan begitu, kami bisa nyatakan bahwa Pj
Bupati datang benar-benar untuk menyembuhkan sakit semua ASN, yang telah
dinonjobkan sejak lama tanpa alasan," tutupnya.
Penulis: Evita/Acik
Editor: Sianturi