SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dua pria berinisial J dan MS dibekuk anggota Saruan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, karena diketahui menjual obat tanpa izin edar jenis Dextro Methorpan.

Dua pria ini ditangkap di Jalur 5, Jalan Pendidikan, Kelurahan Otomona sekira pukul 17.00 WIT, Kamis (3/10/2024) yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.

"Betul ada dua orang yang diamankan, karena menjual Dextro. Keduanya sudah dibawa ke rutan Polres di Mile 32," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi.

AKP Andi menyatakan, bahwa Iptu Rumthe dan beberapa anggotanya berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir dextro, 1 paket plastik bening sedang berisikan 270 butir dan 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir.

Keduanya disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Yang jelas penangkapan dua pria ini sebagai komitmen kami untuk memberantas peredaran obat yang terlarang," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi