SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah memberikan waktu sampai tanggal 22 Oktober 2024 hari ini, untuk terima usulan nama pengganti Calon Wakil Gubernur Almarhum Ausilius You.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni mengatakan, sesuai aturan, apabila salah satu calon gubernur meninggal dunia, maka KPU akan memberikan waktu 1 minggu setelah calon meninggal untuk pergantian usulan nama pengganti.

“Kami terima surat kematian Ausilius You di tanggal 16, maka KPU memberikan waktu pergantian nama pengganti calon wakil Gubernur untuk pasangan JWW-AYO di tanggal 22 Oktober ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Salampapua.com, Selasa (22/10/2024).

Ia menjelaskan, setelah usulan nama diterima KPU, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan calon pengganti, penelitian dokumen syarat calon pengganti, penelitian Orang Asli Papua dan penyampaian hasil pertimbangan dan rekomendasi Majelis Rakyat Papua, serta Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

Kemudian Perbaikan Dokumen Administrasi Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Oktober. Pengajuan Perbaikan Dokumen Administrasi Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

“Tanggal 27 Oktober Penelitian Dokumen Perbaikan syarat terhadap Administrasi Calon, kemudian Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Keabsahan Persyaratan. Yang jelas semua tahapan kembali dilakukan hingga nantinya penetapan pasangan calon pada tanggal 28 Oktober,” jelas Jennifer.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi