SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika
melalui Bagian Hukum Setda Mimika bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Mimika, melakukan harmonisasi 9 Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Ultima, tanggal 3 sampai 4
Oktober 2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia Wadan Sao,
mengatakan, saat ini pihaknya bersama Bapemperda, Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait, Biro Hukum Provinsi Papua, dan Kanwil Hukum Provinsi Papua
mengadakan harmonisasi terhadap sembilan Raperda Tahun 2024.
“Kita bersama-sama lakukan harmonisasi untuk 9 Ranperda yang
telah dirancang. Kita libatkan OPD terkait yang juga ikut mengusulkan Ranperda
ini, karena dalam harmonisasi ini, apabila ada yang belum tepat bisa
dikoordinasikan,” ujarnya saat ditemui, Jumat (4/9/2024).
Jambia menjelaskan, sembilan Raperda yang sedang
diharmonisasikan yaitu, pemekaran kampung, pengembangan, pembinaan, dan
perlindungan bahasa serta sastra daerah, pengelolaan dan perlindungan cagar
budaya, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman
Tahun 2023-2043, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) Orang Asli Papua (OAP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Tahun 2025-2045, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat, hingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Dari sembilan Raperda tersebut, empat diantaranya merupakan
inisiatif dari DPRD Mimika, kemudian ada yang disesuaikan dari OPD,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) akan
mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 serta turunannya
dalam Peraturan Mendagri Nomor 18. Di mana prosesnya akan dimulai dari
perencanaan, penyusunan, dan harmonisasi, kemudian akan diajukan ke DPRD untuk
dibahas dan disahkan.
“Kita selesaikan harmonisasinya dulu, selanjutnya DPRD akan
membahas, dan setelah rampung dibahas di DPRD, langsung diparipurnakan. Kemudian
Pemkab akan lakukan sosialisasi ke masyarakat,” ucapnya.
Dirinya berharap semua tahapan segera dilaksanakan, sehingga
DPRD periode 2019-2024 yang akan melakukan paripurna penetapan 9 Perda
tersebut.
“Yah kami berharap segera ditetapkan oleh DPRD periode ini,
sehingga Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi