SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satreskrim Polres Mimika menggelar
rekonstruksi kasus penikaman, di lorong komplek belakang Hotel Serayu
sekira pukul 10.15 WIT, 18 Desember 2024. Olah TKP yang dipimpin Kasatreskrim
Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq ini dihadiri langsung oleh pelaku penikaman
berinisial MR (22) yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
Tersangka yang dalam kondisi kedua tangannya diborgol
memperagakan 14 adegan. Dimulai saat sepeda motornya bersenggolan dengan sepeda
motor tukang ojek yang ditumpangi korban. Insiden saling senggol tersebut
menimbulkan amarah bagi korban, sehingga korban melempari tersangka menggunakan
batu, hingga kemudian tersangka menganiaya korban.
"Intinya ada 14 adegan yang diperagakan dalam olah TKP
ini. Korban tidak meninggal dunia di tempat, tapi sempat dilarikan ke RSUD dan
kemudian terkonfirmasi bahwa nyawanya tidak tertolong," ujar Fajar.
Mengingat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka
sambungnya, maka pasal yang dikenakan ialah Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan
Berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Alhamdulillah olah TKP berlangsung aman dan tersangka
bisa menunjukan adegan, sehingga semuanya lancar," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi