SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satreskrim Polres Mimika menggelar rekonstruksi kasus penikaman, di lorong komplek  belakang Hotel Serayu sekira pukul 10.15 WIT, 18 Desember 2024. Olah TKP yang dipimpin Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq ini dihadiri langsung oleh pelaku penikaman berinisial MR (22) yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Tersangka yang dalam kondisi kedua tangannya diborgol memperagakan 14 adegan. Dimulai saat sepeda motornya bersenggolan dengan sepeda motor tukang ojek yang ditumpangi korban. Insiden saling senggol tersebut menimbulkan amarah bagi korban, sehingga korban melempari tersangka menggunakan batu, hingga kemudian tersangka menganiaya korban.

"Intinya ada 14 adegan yang diperagakan dalam olah TKP ini. Korban tidak meninggal dunia di tempat, tapi sempat dilarikan ke RSUD dan kemudian terkonfirmasi bahwa nyawanya tidak tertolong," ujar Fajar.

Mengingat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sambungnya, maka pasal yang dikenakan ialah Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Alhamdulillah olah TKP berlangsung aman dan tersangka bisa menunjukan adegan, sehingga semuanya lancar," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi