SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap YR (19), yang merupakan salah satu pelaku penikaman terhadap warga di Jalan Soter Elmas, tepatnya di Lorong SMA Taruna Timika, Sempan, Distrik Wania sekira pukul 16.00 WIT, 13 Desember 2024.

Penangkapan terhadap YR berdasarkan keterangan dari satu pelaku lainnya berinisial SW (17), yang telah dibekuk di hari kejadian.

"YR sempat kabur, tapi hari ini kami tangkap berdasarkan petunjuk rekaman video yang beredar di tengah masyarakat, serta berdasarkan pengakuan dari SW yang sudah kita amankan sebelumnya. Keduanya saat ini diamankan di ruang tahanan Polres di Mile 32," kata AKP Fajar, Senin (16/12/2024).

Setelah diinterogasi, SW dan YR melakukan penikaman terhadap korban, karena dipengaruhi minuman keras (Miras). Atas perbuatan keduanya, korban mengalami luka robek di bagian perut, dan dievakuasi ke RSUD.

"Memang kondisi korban dalam tahap pemulihan, tapi kedua pelaku tetap diproses hukum," jelasnya.

Adapun saksi yang diperiksa dalam insiden ini sambungnya, berinisial LP (19) dan ARS (24) mengaku, bahwa benar terjadi penikaman terhadap korban saat membuat tenda acara pernikahan. Menurut dua saksi, saat itu korban mengarahkan kepada dua pelaku agar tidak melintas di lorong tersebut, karena sementara menggelar acara. Namun, kedua pelaku merasa tersinggung dan melakukan penikaman terhadap korban.

"SW itu masih berstatus sebagai pelajar di Jogja. Keluarga dari pelaku YR sangat mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk diproses hukum," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi