SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satreskrim Polres
Mimika berhasil menangkap YR (19), yang merupakan salah satu pelaku
penikaman terhadap warga di Jalan Soter Elmas, tepatnya di Lorong SMA Taruna
Timika, Sempan, Distrik Wania sekira pukul 16.00 WIT, 13 Desember 2024.
Penangkapan terhadap YR berdasarkan keterangan dari
satu pelaku lainnya berinisial SW (17), yang telah dibekuk di hari
kejadian.
"YR sempat kabur, tapi hari ini kami tangkap berdasarkan
petunjuk rekaman video yang beredar di tengah masyarakat, serta berdasarkan
pengakuan dari SW yang sudah kita amankan sebelumnya. Keduanya saat ini
diamankan di ruang tahanan Polres di Mile 32," kata AKP Fajar, Senin
(16/12/2024).
Setelah diinterogasi, SW dan YR melakukan penikaman terhadap
korban, karena dipengaruhi minuman keras (Miras). Atas perbuatan keduanya,
korban mengalami luka robek di bagian perut, dan dievakuasi ke RSUD.
"Memang kondisi korban dalam tahap pemulihan, tapi
kedua pelaku tetap diproses hukum," jelasnya.
Adapun saksi yang diperiksa dalam insiden ini sambungnya,
berinisial LP (19) dan ARS (24) mengaku, bahwa benar terjadi penikaman terhadap
korban saat membuat tenda acara pernikahan. Menurut dua saksi, saat itu korban
mengarahkan kepada dua pelaku agar tidak melintas di lorong tersebut, karena
sementara menggelar acara. Namun, kedua pelaku merasa tersinggung dan melakukan
penikaman terhadap korban.
"SW itu masih berstatus sebagai pelajar di Jogja.
Keluarga dari pelaku YR sangat mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada
polisi untuk diproses hukum," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi