SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satreskrim Polres
Mimika tangkap seorang pemuda berinisial MR, yang merupakan pelaku penikaman
terhadap seorang warga di lorong belakang Hotel Serayu, komplek Pasar Lama
sekira pukul 10.15 WIT, Rabu (18/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat
dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku MR alias T sudah diamankan di salah satu
perumahan di Jalan Ahmad Yani sekira pukul 16.35 WIT, selanjutnya digiring ke Polres
Mimika di Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penikaman bermula saat sepeda motor yang dikendarai pelaku
bersenggolan dengan sepeda motor tukang ojek yang ditumpangi korban, sehingga
korban marah dan melempari pelaku menggunakan batu. Tidak terima dilempari
batu, pelaku langsung menganiaya korban dan menikam hingga mengalami luka pada
dada bagian kriri.
"Pelaku sudah kita amankan kurang dari 12 jam setelah
kejadian, sementara korban sempat dilarikan ke RSUD oleh keluarganya, tapi
kemudian diinformasikan telah meninggal dunia," ujar AKP Fajar.
Setelah mengetahui kejadian ini, atas perintah Kapolres
Mimika, AKBP I Komang Budiartha sambungnya,
personel Satreskrim Polres Mimika dan Unit Reskrim Polsek Miru, agar
penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku tidak berkutik saat anggota kami amankan,"
ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bila pisau dan kendaraan
roda dua milik pelaku, serta baju milik
korban yang telah berlumuran darah. Atas kejadian ini, AKP Fajar berharap agar
pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk
melaksanakan proses hukum terhadap pelaku.
“Tentunya pelaku akan diproses sesuai dengan perbuatannya,
jadi kami minta supaya pihak keluarga korban untuk bersabar," pesannya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi