SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satreskrim Polres Mimika tangkap seorang pemuda berinisial MR, yang merupakan pelaku penikaman terhadap seorang warga di lorong belakang Hotel Serayu, komplek Pasar Lama sekira pukul 10.15 WIT, Rabu (18/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku MR alias T sudah diamankan di salah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani sekira pukul 16.35 WIT, selanjutnya digiring ke Polres Mimika di Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penikaman bermula saat sepeda motor yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan sepeda motor tukang ojek yang ditumpangi korban, sehingga korban marah dan melempari pelaku menggunakan batu. Tidak terima dilempari batu, pelaku langsung menganiaya korban dan menikam hingga mengalami luka pada dada bagian kriri.

"Pelaku sudah kita amankan kurang dari 12 jam setelah kejadian, sementara korban sempat dilarikan ke RSUD oleh keluarganya, tapi kemudian diinformasikan telah meninggal dunia," ujar AKP Fajar.

Setelah mengetahui kejadian ini, atas perintah Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha sambungnya,  personel Satreskrim Polres Mimika dan Unit Reskrim Polsek Miru, agar penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Pelaku tidak berkutik saat anggota kami amankan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bila pisau dan kendaraan roda dua milik pelaku, serta  baju milik korban yang telah berlumuran darah. Atas kejadian ini, AKP Fajar berharap agar pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan proses hukum terhadap pelaku.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai dengan perbuatannya, jadi kami minta supaya pihak keluarga korban untuk bersabar," pesannya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi