SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 233 warga kampung Limau Asri Barat dan Iwaka, Distrik Iwaka, menerima sertifikat elektronik pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Rabu (22/1/2025).

Penyerahan sertifikat PTSL dilakukan di aula pertemuan kantor Distrik Iwaka oleh Sekda Pemkab Mimika, Petrus Yumte dan Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done.

Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done mengatakan bahwa tahun 2024, BPN Mimika diberi target dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan 1000 sertifikat tanah masyarakat. Arahan itu telah dilaksanakan di empat distrik, dan khusus di Iwaka telah diterbitkan sebanyak 233 sertifikat PTSL, dengan rincian sebanyak 222 sertifikat bagi warga kampung Wakia dan 11 sertifikat untuk warga Limau Asri Barat.

Sertifikat PTSL merupakan sertifikat elektronik yang pertama dikeluarkan di Mimika. PTSL ini berstandar nasional dengan daya pemilik tanah yang telah tersimpan dalam database serta terkoneksi ke Kementerian Agraria.

"Kami berharap ke depannya bisa terbitkan sertifikat PTSL bagi masyarakat di seluruh distrik. Kami harapkan dengan sertifikat PTSL ini tidak ada lagi permasalahan terkait tanah di tengah masyarakat," ujarnya.

Pentingnya sertifikat tanah ialah sebagai kekuatan hukum dan dengan adanya sertifikat PTSL ini bisa mengantisipasi tumpang tindih kepemilikan satu lahan. Dengan demikian, ketika nantinya ada orang lain yang membuat sertifikat atas tanah yang sama, akan ditolak oleh aplikasi.

Sementara itu, Sekda Pemkab Mimika, Petrus Yumte menyampaikan terima kasih kepada BPN yang telah berkontribusi memberi sertifikat PTSL kepada masyarakat. PTSL tentunya sebagai implementasi atas instruksi Presiden terkait pendaftaran tanah yang lebih cepat dan aman.

Adanya sertifikat PTSL tentunya menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu masyarakat juga diberi peluang sebagai modal untuk mengembangkan usaha demi meningkatkan taraf hidup.

"Jaga baik-baik PTSL ini dengan baik, jangan dijual atau digadai. Sertifikat PTSL ini sebagai kekuatan bagi Bapak dan Ibu sebagai pemilik tanah yang sah," pesan Yumte.

Warga penerima PTSL, Suhaidi memberikan apresiasi dan terima kasihnya kepada BPN atas sertifikat yang diterbitkan. Sertifikat ini menurutnya menjadi kekuatan hukum kepemilikan tanah. Diharapkan ke depannya BPN terus berupaya menerbitkan PTSL bagi warga lain yang belum memiliki sertifikat.

"Ini merupakan langkah dan inovasi yang sangat membantu. Saya mewakili seluruh warga penerima sertifikat menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN dan Pemkab Mimika, " ucapnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy