SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 233 warga kampung
Limau Asri Barat dan Iwaka, Distrik Iwaka, menerima sertifikat elektronik
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diserahkan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) di kantor Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Rabu (22/1/2025).
Penyerahan sertifikat PTSL dilakukan di aula pertemuan
kantor Distrik Iwaka oleh Sekda Pemkab Mimika, Petrus Yumte dan Kepala BPN
Mimika, Yosep Simon Done.
Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done mengatakan bahwa tahun
2024, BPN Mimika diberi target dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan
Pertanahan Nasional untuk menerbitkan 1000 sertifikat tanah masyarakat. Arahan
itu telah dilaksanakan di empat distrik, dan khusus di Iwaka telah diterbitkan
sebanyak 233 sertifikat PTSL, dengan rincian sebanyak 222 sertifikat bagi warga
kampung Wakia dan 11 sertifikat untuk warga Limau Asri Barat.
Sertifikat PTSL merupakan sertifikat elektronik yang pertama
dikeluarkan di Mimika. PTSL ini berstandar nasional dengan daya pemilik tanah
yang telah tersimpan dalam database serta terkoneksi ke Kementerian Agraria.
"Kami berharap ke depannya bisa terbitkan sertifikat
PTSL bagi masyarakat di seluruh distrik. Kami harapkan dengan sertifikat PTSL
ini tidak ada lagi permasalahan terkait tanah di tengah masyarakat,"
ujarnya.
Pentingnya sertifikat tanah ialah sebagai kekuatan hukum dan
dengan adanya sertifikat PTSL ini bisa mengantisipasi tumpang tindih
kepemilikan satu lahan. Dengan demikian, ketika nantinya ada orang lain yang
membuat sertifikat atas tanah yang sama, akan ditolak oleh aplikasi.
Sementara itu, Sekda Pemkab Mimika, Petrus Yumte menyampaikan
terima kasih kepada BPN yang telah berkontribusi memberi sertifikat PTSL kepada
masyarakat. PTSL tentunya sebagai implementasi atas instruksi Presiden terkait
pendaftaran tanah yang lebih cepat dan aman.
Adanya sertifikat PTSL tentunya menjamin kepastian dan
perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu masyarakat
juga diberi peluang sebagai modal untuk mengembangkan usaha demi meningkatkan
taraf hidup.
"Jaga baik-baik PTSL ini dengan baik, jangan dijual
atau digadai. Sertifikat PTSL ini sebagai kekuatan bagi Bapak dan Ibu sebagai
pemilik tanah yang sah," pesan Yumte.
Warga penerima PTSL, Suhaidi memberikan apresiasi dan terima
kasihnya kepada BPN atas sertifikat yang diterbitkan. Sertifikat ini menurutnya
menjadi kekuatan hukum kepemilikan tanah. Diharapkan ke depannya BPN terus
berupaya menerbitkan PTSL bagi warga lain yang belum memiliki sertifikat.
"Ini merupakan langkah dan inovasi yang sangat
membantu. Saya mewakili seluruh warga penerima sertifikat menyampaikan ucapan
terima kasih kepada BPN dan Pemkab Mimika, " ucapnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy