SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekda Kabupaten Mimika, Petrus
Yumte meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Timika menerbitkan
sertifikat tanah adat komunal.
Sertifikat khusus ini menurut Petrus harus ada sebagai
payung hukum bagi masyarakat adat yaitu suku Amungme dan Kamoro, sehingga
konflik klaim kepemilikan tanah tidak lagi terjadi di Kabupaten Mimika.
Dengan sertifikat yang ada, sambungnya, masyarakat Amungme
dan Kamoro tidak lagi bebas menjual tanahnya, tapi hanya dengan cara disewakan.
Demikian juga halnya supaya masyarakat pendatang bisa paham bahwa tanah di Mimika
adalah tanah adat dan tidak bisa dimiliki.
"Saya mohon supaya BPN Timika ada program khusus untuk
terbitkan sertifikat tanah adat komunal. Mungkin bisa didiskusikan ke
Kementerian supaya orang asli (suku) Amungme dan Kamoro bisa dilindungi dengan
sertifikat tanah adat," ucap Petrus, Kamis (23/1/2025).
Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPN Mimika, Yosep Simon
Done mengungkapkan bahwa untuk di wilayah Papua program tersebut telah dimulai
dan pertama kali diluncurkan di Kabupaten Jayapura seluas 300 hektar. Program
ini sebagai upaya agar tanah adat tidak dijual, tetapi hanya bisa disewakan.
"Untuk di Timika akan diupayakan karena memang tanah
adat harus dilindungi dengan sertifikat," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy