SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Timika menerbitkan sertifikat tanah adat komunal.

Sertifikat khusus ini menurut Petrus harus ada sebagai payung hukum bagi masyarakat adat yaitu suku Amungme dan Kamoro, sehingga konflik klaim kepemilikan tanah tidak lagi terjadi di Kabupaten Mimika.

Dengan sertifikat yang ada, sambungnya, masyarakat Amungme dan Kamoro tidak lagi bebas menjual tanahnya, tapi hanya dengan cara disewakan. Demikian juga halnya supaya masyarakat pendatang bisa paham bahwa tanah di Mimika adalah tanah adat dan tidak bisa dimiliki.

"Saya mohon supaya BPN Timika ada program khusus untuk terbitkan sertifikat tanah adat komunal. Mungkin bisa didiskusikan ke Kementerian supaya orang asli (suku) Amungme dan Kamoro bisa dilindungi dengan sertifikat tanah adat," ucap Petrus, Kamis (23/1/2025).

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done mengungkapkan bahwa untuk di wilayah Papua program tersebut telah dimulai dan pertama kali diluncurkan di Kabupaten Jayapura seluas 300 hektar. Program ini sebagai upaya agar tanah adat tidak dijual, tetapi hanya bisa disewakan.

"Untuk di Timika akan diupayakan karena memang tanah adat harus dilindungi dengan sertifikat," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy