SALAM PAPUA (TIMIKA) – Akibat mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 PA 0516 HG milik anggota polisi, dua pemuda masing-masing berinisial JM dan SK ditangkap, dan mendekam di sel tahanan Polsek Mimika Baru (Miru).

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Iptu I Ketut Siartika mengatakan, bahwa kedua pemuda itu ditangkap setalah terbukti mencuri sepeda motor milik anggota polisi, yang terparkir di halaman rumah yang beralamat di Jalan Cenderawasih, tepatnya kompleks depan Keuskupan Timika pada 03 Desember 2024 lalu.

"Dua pelaku sudah diamankan oleh anggota Polres Mimika dan diserahkan ke kami di Polsek Miru," ungkap Iptu Ketut, Senin (27/1/2025).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut ke seorang warga di Gorong-gorong seharga Rp 4.000.000. Selanjutnya, anggota Polsek Miru langsung menuju kediaman pembeli dan ditemukan barang bukti. Kedua pelaku sambungnya, terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Yang beli langsung mempreteli dengan mengganti velg, knalpot dan menambah pernak-pernik," ujarnya.

Selain kedua pelaku, pembeli sepeda motor hasil curian itu juga diamankan, dan terancam dipenjara dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

"Pembeli juga diamankan, karena yang bersangkutan membeli barang curian," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi