SALAM PAPUA (TIMIKA) – Akibat mencuri sepeda
motor Yamaha Mio M3 PA 0516 HG milik anggota polisi, dua pemuda
masing-masing berinisial JM dan SK ditangkap, dan mendekam di sel tahanan
Polsek Mimika Baru (Miru).
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Iptu I Ketut
Siartika mengatakan, bahwa kedua pemuda itu ditangkap setalah terbukti mencuri
sepeda motor milik anggota polisi, yang terparkir di halaman rumah yang
beralamat di Jalan Cenderawasih, tepatnya kompleks depan Keuskupan Timika pada
03 Desember 2024 lalu.
"Dua pelaku sudah diamankan oleh anggota Polres Mimika
dan diserahkan ke kami di Polsek Miru," ungkap Iptu Ketut, Senin
(27/1/2025).
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual sepeda
motor tersebut ke seorang warga di Gorong-gorong seharga Rp 4.000.000.
Selanjutnya, anggota Polsek Miru langsung menuju kediaman pembeli dan ditemukan
barang bukti. Kedua pelaku sambungnya, terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan
ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Yang beli langsung mempreteli dengan mengganti velg, knalpot
dan menambah pernak-pernik," ujarnya.
Selain kedua pelaku, pembeli sepeda motor hasil curian itu
juga diamankan, dan terancam dipenjara dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang
Penadahan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.
"Pembeli juga diamankan, karena yang bersangkutan
membeli barang curian," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi