SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya surat edaran bersama
(SEB) dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan, bahwa
pelelangan proyek 2025 tidak boleh dilakukan, sebelum adanya pelantikan
Pimpinan Daerah definitif.
Menjawab hal tersebut Pj Bupati Mimika, Valentinus
Sudarjanto Sumito mengatakan bahwa SEB tersebut diberikan kepada seluruh Pemerintah
Daerah se-Indonesia.
Namun dalam SEB pelelangan proyek 2025 dapat dilakukan
kecuali menggunakan dana transfer, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum,
alokasi khusus fisik, dan tambahan infrastruktur untuk program yang membutuhkan
pendanaan fisik.
“Bukan berarti kita tidak bisa lakukan lelang. Dalam surat
edaran tersebut, yang tidak bisa kita lakukan apabila menggunakan dana transfer.
Namun kalau menggunakan dana APBD dapat kita lakukan,” ujarnya usai memimpin
apel di Puspem Mimika, Senin (6/1/2025).
Valentinus menjelaskan, contohnya penggunaan anggaran pada
DLH atau pekerja pembersih kota, jelas anggaran tersebut telah dilelang. Sebab
pembersihan kota harus tetap berjalan.
“Nah seperti pekerja pembersihan kota itu kan menggunakan
pihak ketiga, jadi jelas sudah kita lelang. Dan memang anggarannya tidak
menggunakan dana transfer,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya surat edaran yang diberikan
tidak akan mengganggu aktivitas OPD dalam melayani masyarakat. Sebab anggaran
yang telah ditetapkan merupakan keputusan bersama DPRD Mimika.
“Kita akan tetap menjalankan apa yang telah kita tetapkan. Yang
jelas kita juga lakukan pekerjaan dengan mengikuti aturan dari pusat. Jangan
ada yang membangun opini, bahwa hanya Pemkab Mimika yang dilarang melakukan
lelang, ini aturan se-Indonesia,” tutup Valentinus.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi