SALAM PAPUA (TIMIKA) - Adanya surat edaran bersama (SEB) dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan, bahwa pelelangan proyek 2025 tidak boleh dilakukan, sebelum adanya pelantikan Pimpinan Daerah definitif.

Menjawab hal tersebut Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan bahwa SEB tersebut diberikan kepada seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Namun dalam SEB pelelangan proyek 2025 dapat dilakukan kecuali menggunakan dana transfer, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum, alokasi khusus fisik, dan tambahan infrastruktur untuk program yang membutuhkan pendanaan fisik.

“Bukan berarti kita tidak bisa lakukan lelang. Dalam surat edaran tersebut, yang tidak bisa kita lakukan apabila menggunakan dana transfer. Namun kalau menggunakan dana APBD dapat kita lakukan,” ujarnya usai memimpin apel di Puspem Mimika, Senin (6/1/2025).

Valentinus menjelaskan, contohnya penggunaan anggaran pada DLH atau pekerja pembersih kota, jelas anggaran tersebut telah dilelang. Sebab pembersihan kota harus tetap berjalan.

“Nah seperti pekerja pembersihan kota itu kan menggunakan pihak ketiga, jadi jelas sudah kita lelang. Dan memang anggarannya tidak menggunakan dana transfer,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya surat edaran yang diberikan tidak akan mengganggu aktivitas OPD dalam melayani masyarakat. Sebab anggaran yang telah ditetapkan merupakan keputusan bersama DPRD Mimika.

“Kita akan tetap menjalankan apa yang telah kita tetapkan. Yang jelas kita juga lakukan pekerjaan dengan mengikuti aturan dari pusat. Jangan ada yang membangun opini, bahwa hanya Pemkab Mimika yang dilarang melakukan lelang, ini aturan se-Indonesia,” tutup Valentinus.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi