SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Basuki Rachmad berhasil menyelidiki dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SR alias Ipul (26) di wilayah Basecamp SP2, Timika Jaya, Kabupaten Mimika, sekira pukul 17.30 WIT, Minggu (19/1/2025).

"Betul ada penangkapan pengedar narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Mimika," ungkap Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Senin (20/1/2025).

Penangkapan pengedar ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/05/l/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 19 Januari 2025.

Barang Bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bekas botol minuman Floridina orange (pembungkus paketan sabu), 3 kemasan bekas minuman teh kotak (pembungkus paketan sabu), 1 buah bekas plastik makanan ringan (pembungkus paketan sabu), 1 buah bekas plastik permen (pembungkus paketan sabu), 2 buah bekas dos rokok Troy (pembungkus paketan sabu), 1 buah HandPhone merk Redmi 9 Pro warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih.

Berdasarkan interogasi, pelaku mengaku bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik pelaku dan sisanya sudah diedarkan dengan cara tempel di beberapa titik sesuai perjanjian bersama calon pemakai.

Setelah mendapatkan pengakuan pelaku tersebut, tim Opsnal membawa pelaku menuju beberapa alamat yang pelaku maksud, dan benar dari beberapa alamat tempelan yang pelaku maksud tersebut tim Opsnal kemabli berhasil menemukan 10 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu milik pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy