SALAM PAPUA (TIMIKA) – Asisten supervisor MR
D.I.Y berinisial ADS alias Anjang divonis 2 tahun penjara lantaran menilap
uang perusahaan senilai Rp 66.481.500.
Sidang vonis yang dilaksanakan pada 14 Januari 2025 ini
dipimpin Hakim Ketua Ricky Emarza Basyir,S.H didampingi Hakim Anggota Wara' L.
M. Sombolinggi,S.H,M.H dan Muh Khusnul F. Zainal,S.H,M.H.
"Untuk terdakwa penggelapan uang di MR D.I.Y sudah
divonis 2 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul
F. Zainal, Jumat (17/1/2025).
Pada sidang tuntutan 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis,S.H menuntut
pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa ADS alias Anjang.
Seperti yang telah diberikan sebelumnya, aksi penggelapan
uang perusahaan dilakukan ADS alias Anjang dengan modus mengumpulkan seluruh
hasil penjualan di setiap meja kasir, kemudian ditransfer melalui BRI Link ke
rekening pribadi dan digunakan untuk berfoya-foya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy