SALAM PAPUA (TIMIKA) – Asisten supervisor MR D.I.Y berinisial ADS alias Anjang divonis 2 tahun penjara lantaran menilap uang perusahaan senilai Rp 66.481.500.

Sidang vonis yang dilaksanakan pada 14 Januari 2025 ini dipimpin Hakim Ketua Ricky Emarza Basyir,S.H didampingi Hakim Anggota Wara' L. M. Sombolinggi,S.H,M.H dan Muh Khusnul F. Zainal,S.H,M.H.

"Untuk terdakwa penggelapan uang di MR D.I.Y sudah divonis 2 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, Jumat (17/1/2025).

Pada sidang tuntutan 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis,S.H menuntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa ADS alias Anjang.

Seperti yang telah diberikan sebelumnya, aksi penggelapan uang perusahaan dilakukan ADS alias Anjang dengan modus mengumpulkan seluruh hasil penjualan di setiap meja kasir, kemudian ditransfer melalui BRI Link ke rekening pribadi dan digunakan untuk berfoya-foya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy