SALAM PAPUA (TIMIKA) - Inspektur Inspektorat, Primus Lesomar menyebutkan bahwa dari 217 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator pada lingkup Pemkab Mimika, baru ada 17 yang telah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024. 

"Sampai hari ini baru 17 pejabat yang sudah buatkan LHKPN, berarti diperkirakan baru 7,2 persen," kata Primus saat ditemui Salampapua.com, Senin (3/2/2025). 

LHKPN sambungnya, wajib dibuat sesuai Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan diserahkan satu kali untuk satu tahun. Untuk LHKPN tahun 2024, harus diserahkan sesuai waktu yang telah ditentukan, yaitu Januari hingga 31 Maret 2025.

Mengingat LHKPN merupakan perintah dari pusat, maka Inspektorat Pemkab Mimika juga selalu koordinasi ke setiap pejabat. Adapun konsekuensi jika tidak membuat LHKPN ialah, penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Pj Bupati dan kami di Inspektorat sudah ingatkan hal itu ke semua pejabat, supaya harus buatkan LHKPN. Konsekuensinya kalau tidak buatkan LHKPN, maka TPP ditunda dan kalau sudah ada LHKPN baru dibayar," ujarnya.

Beberapa tahun sebelumnya dijelaskan, bahwa ada beberapa pejabat yang tidak membuat LHKPN dengan berbagai alasan, termasuk terkendala jaringan dan tidak paham pengisian aplikasi e-LHKPN. 

LHKPN menurutnya diinput melalui aplikasi e-LHKPN yang melaporkan penghasilan pejabat selama satu tahun, termasuk penghasilan atas usaha atau aset pribadi yang diperoleh di luar  gaji  sebagai ASN.

 “LHKPN itu termasuk harta lain yang diperoleh di luar gaji sebagai ASN. Sebelum isi aplikasi, para pejabat ini sudah ikuti pelatihan, sehingga diharapkan harus dibuat secepatnya, supaya tidak tergesa-gesa pada akhir waktu yang ditentukan," tutupnya. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi