SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling mengatakan, BNN memiliki Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berfungsi untuk menilai seorang tersangka pada kasus narkotika.
Penilaian ini kata Kompol Mursaling, bertugas untuk melihat seorang tersangka apakah hanya pencandu dan layak direhabilitasi, atau tersangka memang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tim ini terdiri dari berbagai instansi, yang terdiri dari Tim Dokter, Tim Hukum termasuk BNN Kabupaten Mimika, Polres Mimika, Kejaksaan, dan Lapas.
“Kita itu punya TAT. Jadi kalau misalnya ada tersangka narkotika, TAT akan menyelidiki apakah benar tersangka hanya pecandu. Namun BNN tidak bisa juga mengintervensi kasus tersebut, kecuali ada permintaan rehabilitasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika sering kali dianggap sebagai tindak kejahatan yang harus dihukum berat. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada sisi humanisme yang mengamanatkan bahwa korban penyalahgunaan dan pecandu seharusnya direhabilitasi, bukan diproses hukum layaknya seorang kriminal.
“Memang ancaman hukuman untuk pelaku narkotika sangat berat, namun jangan lupa ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Ini bagi pecandu,” jelasnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, agar bisa memahami perbedaan antara pecandu dan pengedar. Sehingga apabila ada anggota keluarga yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, sebaiknya segera dibawa ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan malah dibiarkan atau ditangkap.
“Ini yang perlu masyarakat ketahui, kalau ada keluarga yang menjadi pecandu narkotika bisa dibawa ke BNN untuk direhabilitasi,” tutup Mursaling.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi