SALAM PAPUA (TIMIKA) – Efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang dicanangkan Pemerintah Pusat di seluruh Indonesia, berdampak pada adanya pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD). Di mana untuk seluruh Indonesia pemangkasan sebesar Rp 50,59 triliun. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifa ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/02/2025).
“Jadi Pusat menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 sebesar Rp50,59 triliun,” ujarnya.
Kata Dwi, pemangkasan TKD untuk Mimika sebesar Rp 55 miliar lebih. Pemangkasan ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 26 miliar lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 22 miliar lebih, dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Rp7 miliar lebih.
“Untuk Timika itu pengurangan dari DAU, DAK Fisik dan Dana Otsus serta Dana Tambahan Infrastruktur. Jadi total 3 komponen yang dipangkas itu sebesar Rp 55 miliar lebih,” jelasnya.
Belum lagi kata Dwi untuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang dicadangkan oleh Pusat. Di mana maksud dari dicadangkan ini bisa saja ditransfer bisa juga tidak ditransfer. Jadi kalau situasi keuangan Negara baik bisa saja ditransfer dan sebaliknya.
“Sesuai yang Pak Pj Sekda Mimika katakan kita harus kencangkan ikat pinggang kita, artinya hal-hal yang tidak terlalu penting tidak kita kerjakan. Namun jelas untuk pelayanan publik kita kerjakan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi