SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Freeport Indonesia (PTFI) langsung
merespon terkait informasi adanya dugaan praktik gratifikasi dari pihak PTFI
terhadap sejumlah oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pada tahun
2021 lalu dan kemudian kembali diangkat oleh buruh mogok kerja (Moker) eks karyawan
PTFI melalui konferensi pers-nya pada Sabtu lalu (9/2/2025).
Tanggapan PTFI ini disampaikan secara resmi kepada media
salampapua.com melalui pesan tertulis Vice President Corporate Communications
PTFI, Katri Krisnati.
Katri menegaskan bahwa PTFI berkomitmen kuat terhadap
prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi.
Di samping itu Katri juga mengatakan bahwa PTFI memberi dukungan
terhadap pihak-pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang
ketat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal PTFI.
“PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi
dan anti gratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan memberikan
dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan
yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut memang dapat diberikan
sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan,” ujar Katri
melalui pesan whatsapp kepada salampapua.com, Rabu malam (12/2/2025).
Seperti diketahui sebelumnya dalam konferensi pers buruh
Moker melalui perwakilannya Billy Lally, pada Sabtu (9/2/2025), menyebutkan
bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan gratifikasi PTFI terhadap
pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.
Dugaan gratifikasi tersebut disampaikan terungkap dalam laporan
hasil audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku
ASN, yang mana audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Papua.
Billy mengungkapkan bahwa laporan Inspektorat Pemprov Papua
tersebut diterbitkan pada bulan Juni 2021 namun buruh Moker baru menerima salinan
laporan dimaksud pada awal tahun 2025.
“Enam pejabat Disnaker Provinsi Papua ditambah tujuh pejabat
Disnaker Mimika hadir dan diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas
transportasi dan akomodasi dari PTFI pada kegiatan itu. Berdasarkan hasil
penelusuran terhadap nama-nama tersebut, diperoleh adanya bukti biaya akomodasi
dan transportasi yang dibiayai oleh PT Freeport Indonesia selama kegiatan yang
berlangsung di Jakarta sebesar Rp 92.073.600. Mereka yang hadir pada kegiatan
itu termasuk kepala dinas dan pengawas ketenagakerjaan,” ujar Billy.
Penulis/Editor: Jimmy