SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Freeport Indonesia (PTFI) langsung merespon terkait informasi adanya dugaan praktik gratifikasi dari pihak PTFI terhadap sejumlah oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pada tahun 2021 lalu dan kemudian kembali diangkat oleh buruh mogok kerja (Moker) eks karyawan PTFI melalui konferensi pers-nya pada Sabtu lalu (9/2/2025).

Tanggapan PTFI ini disampaikan secara resmi kepada media salampapua.com melalui pesan tertulis Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati.

Katri menegaskan bahwa PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi.

Di samping itu Katri juga mengatakan bahwa PTFI memberi dukungan terhadap pihak-pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal PTFI.

“PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan memberikan dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan,” ujar Katri melalui pesan whatsapp kepada salampapua.com, Rabu malam (12/2/2025).

Seperti diketahui sebelumnya dalam konferensi pers buruh Moker melalui perwakilannya Billy Lally, pada Sabtu (9/2/2025), menyebutkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan gratifikasi PTFI terhadap pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.

Dugaan gratifikasi tersebut disampaikan terungkap dalam laporan hasil audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, yang mana audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Papua.

Billy mengungkapkan bahwa laporan Inspektorat Pemprov Papua tersebut diterbitkan pada bulan Juni 2021 namun buruh Moker baru menerima salinan laporan dimaksud pada awal tahun 2025.

“Enam pejabat Disnaker Provinsi Papua ditambah tujuh pejabat Disnaker Mimika hadir dan diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas transportasi dan akomodasi dari PTFI pada kegiatan itu. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap nama-nama tersebut, diperoleh adanya bukti biaya akomodasi dan transportasi yang dibiayai oleh PT Freeport Indonesia selama kegiatan yang berlangsung di Jakarta sebesar Rp 92.073.600. Mereka yang hadir pada kegiatan itu termasuk kepala dinas dan pengawas ketenagakerjaan,” ujar Billy.

Penulis/Editor: Jimmy