SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Hadi Subagiyono, mengatakan, dari awal Desember pihaknya telah gencar mensosialisasikan kenaikan pajak 12 persen ke masyarakat hingga ke pengusaha kena pajak.

Sosialisasi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang PPN yang menyebutkan PPN naik menjadi 12 persen. Namun dia khir 31 Desember sesuai keputusan Presiden, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang termasuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Nah memang kita sudah sosialisasikan pajak 12 namun karena pada last minute pemberitahuan hanya untuk barang mewah, maka kami mengubah penghitungannya tetap 11 persen, kecuali barang mewah dinaikkan 12 persen,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (8/2/2025).

Ia menjelaskan, untuk di Timika sendiri seharusnya tidak ada beban tambahan bagi pembelian barang non mewah. Dan KPP telah lakukan sosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha kena pajak, terkait beban pajak yang normal.

“Kami sudah sampaikan dan sosialisasi terkait beban pajak yang sama yakni 11 persen. Jadi saya rasa masyarakat tidak perlu khawatir untuk pembelian kena pajak barang non mewah,” ungkap Hadi.

Ia menambahkan, kenaikan PPN 12 hanya untuk barang yang telah dikenai PPnBM sebelumnya, sehingga untuk barang yang tidak terkena PPnBM tidak dikenakan yang 12 persen.

“Barang ini hanya yang sangat mewah, jadi untuk barang yang biasa tidak ada kenaikan PPN,” tutupnya.

Diketahui, PPN 12 persen hanya untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi